SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Pemerintah membawa angin segar bagi para pekerja di awal tahun 2026 ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pekerja yang memiliki gaji atau penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan selama tahun 2026.
Ketentuan mengenai fasilitas fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2025 tentang PPh 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Fokus Jaga Daya Beli
Dalam pertimbangan beleid tersebut, Menteri Purbaya menekankan bahwa kebijakan pajak ditanggung pemerintah ini diterapkan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, langkah ini diambil untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi nasional sepanjang tahun 2026.
Penghasilan bruto yang dimaksud dalam aturan ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang bersifat tetap, serta imbalan sejenis lainnya yang bersifat tetap dan teratur.
Kriteria Sektor yang Dapat Diskon Pajak
Meski demikian, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini.
Ada kriteria khusus yang ditetapkan pemerintah, terutama menyasar pekerja di sektor-sektor padat karya dan strategis.
Sektor tersebut meliputi industri manufaktur, alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Selain industri pengolahan, sektor pariwisata juga masuk dalam daftar penerima insentif ini.
Syarat administratif lainnya adalah perusahaan atau pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai.
Aturan ini berlaku inklusif bagi semua pekerja di sektor-sektor tersebut yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta, baik statusnya sebagai pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap dengan waktu tertentu.
Baca Juga: RESMI! Surat Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah Masuk Kemenkeu, Ini Komentar Menkeu Purbaya
Perusahaan Wajib Lapor
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penyaluran insentif ini.
Menteri Purbaya menegaskan bahwa pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah tersebut untuk setiap masa pajak.
Pelaporan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 mulai dari Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Hal ini untuk memastikan stimulus benar-benar sampai ke tangan pekerja yang berhak. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo