SOLOBALAPAN.COM - Kabar baik datang bagi para pekerja di Indonesia.
Pemerintah resmi memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1).
Berlaku Setahun Penuh, Januari–Desember 2026
Melalui beleid ini, PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah selama periode Januari hingga Desember 2026.
Artinya, pajak penghasilan karyawan tetap dihitung dan dipotong secara administratif, namun dikembalikan dalam bentuk tunai oleh pemberi kerja sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih pekerja.
"Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri," tulis Pasal 4 ayat (6).
Lima Sektor Usaha yang Berhak Dapat Insentif
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah membatasi penerima insentif hanya pada karyawan yang bekerja di lima sektor usaha tertentu, yaitu:
* Industri alas kaki
* Tekstil dan pakaian jadi
* Furnitur
* Kulit dan barang dari kulit
* Pariwisata
Pembatasan ini ditujukan untuk menopang sektor padat karya yang dinilai paling rentan terhadap perlambatan ekonomi sekaligus memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.
Syarat Karyawan Bergaji Rp10 Juta Bebas PPh 21
Berdasarkan PMK 105 Tahun 2025, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menikmati fasilitas bebas PPh Pasal 21 pada 2026.
Untuk pegawai tetap, syaratnya meliputi:
* Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
* Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur
* Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan
Sementara bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, ketentuannya adalah:
* Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari
* Atau setara dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan
Selain itu, baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.
Mekanisme Pembayaran dan Kewajiban Perusahaan
Insentif PPh 21 ini tetap harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji karyawan.
Perusahaan juga diwajibkan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut setiap masa pajak.
"Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak," tulis Pasal 6 (1) PMK 105/2025.
Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.
Stimulus untuk Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar insentif pajak, melainkan instrumen fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan stabilitas sosial di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Dengan kebijakan ini, karyawan bergaji hingga Rp10 juta di sektor tertentu diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional sepanjang 2026. (lz)
Editor : Laila Zakiya