SOLOBALAPAN.COM - Menjelang penyaluran bantuan sosial (bansos) 2026, masyarakat semakin aktif melakukan cek NIK dan status desil di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini menjadi krusial karena DTSEN kini menjadi basis utama penentuan penerima bansos, menggantikan sistem pendataan sebelumnya.
Melalui sistem ini, pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau kategori desil, yang secara langsung memengaruhi kelayakan menerima berbagai program bantuan seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK BPJS Kesehatan.
Apa Itu Desil di DTSEN dan Mengapa Penting untuk Bansos 2026?
Desil adalah metode pengelompokan kondisi sosial ekonomi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 (termiskin) hingga desil 10 (paling mampu).
Data ini dihimpun dan dikelola pemerintah melalui DTSEN untuk memastikan bansos lebih tepat sasaran.
Secara umum, pembagian desil adalah:
* Desil 1: 10 persen penduduk termiskin (miskin ekstrem)
* Desil 2: Masyarakat miskin
* Desil 3: Hampir miskin
* Desil 4: Rentan miskin
* Desil 5: Kelompok pas-pasan
* Desil 6–10: Kelompok menengah hingga mampu
Kategori desil tidak bisa diubah secara mandiri oleh masyarakat.
Penetapannya didasarkan pada kondisi ekonomi rumah tangga yang diverifikasi pemerintah melalui pembaruan data berkala.
Pengaruh Desil terhadap Penerima Bansos 2026
Status desil sangat menentukan jenis bantuan yang bisa diterima masyarakat. Berdasarkan kebijakan Kemensos, pembagiannya sebagai berikut:
* Desil 1–4: Berhak menerima PKH
* Desil 1–5: Berhak menerima BPNT/Program Sembako
* Desil 1–5: Berhak menerima PBI-JK BPJS Kesehatan
* Desil 1–5: Berpotensi menerima bantuan ATENSI
Sementara itu, masyarakat di atas desil 5 umumnya tidak menjadi prioritas bansos, kecuali dalam kondisi khusus berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Siapa yang Bisa Dinyatakan Tidak Layak Meski Masuk Desil Penerima?
Masuk dalam desil penerima tidak selalu otomatis mendapatkan bansos. Seseorang dapat dinyatakan tidak layak jika:
* Alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai
* Data belum diverifikasi atau tidak valid
* Penerima telah meninggal dunia
* Berstatus ASN, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD
* Salah satu anggota keluarga memiliki status pekerjaan tersebut
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketepatan sasaran penyaluran bansos.
Cara Cek Desil dan Cek NIK DTSEN 2026 Secara Online
Masyarakat bisa mengecek status desil dan bansos melalui dua kanal resmi Kemensos berikut:
1. Cek Desil DTSEN via Situs Kemensos
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah sesuai domisili
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Isi kode captcha
5. Klik Cari Data
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan, status pencairan, serta kategori desil DTSEN.
2. Cek Desil DTSEN via Aplikasi Cek Bansos
* Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos
* Login atau buat akun baru
* Lengkapi data NIK, KK, foto KTP, dan swafoto
* Masuk ke menu Profil untuk melihat kategori desil
* Gunakan menu Cek Bansos untuk memantau bantuan yang diterima
Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah untuk memperbarui data penerima.
Fitur Usul dan Sanggah, Pintu Masuk Penerima Baru Bansos
Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemutakhiran data bansos.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Agus Zainal Arifin, menjelaskan:
“Pemilik ID juga bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, masyarakat lain, fakir miskin yang berada dalam satu desa atau kelurahan.”
Setiap usulan dan sanggahan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial daerah melalui sistem SIKS-NG sebelum ditetapkan secara resmi.
Bansos yang Tetap Berlanjut di 2026
Pemerintah memastikan sejumlah bansos tetap disalurkan sepanjang 2026, antara lain:
* PKH
* BPNT/Program Sembako
* Program Indonesia Pintar (PIP)
* PBI Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan
Sementara itu, BLT Kesejahteraan Rakyat Rp900 ribu dipastikan tidak berlanjut, karena bersifat stimulus sementara.
Komitmen Pemerintah: DTSEN Jadi Basis Tunggal Bansos
Mulai 2025, pemerintah resmi menjadikan DTSEN sebagai basis data tunggal lintas kementerian.
Kebijakan ini diperkuat dengan alokasi anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2026 yang mencapai Rp508,2 triliun.
Langkah ini bertujuan meminimalkan data ganda, meningkatkan akurasi, dan memastikan bansos benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (lz)
Editor : Laila Zakiya