SOLOBALAPAN.COM - Memasuki tahun 2026, ribuan tenaga honorer di berbagai daerah Indonesia harus menelan pil pahit.
Alih-alih menyambut tahun baru dengan kepastian kerja, banyak dari mereka justru menghadapi kenyataan pahit: kontrak tak diperpanjang, status menggantung, dan peluang menjadi aparatur sipil negara kian menipis.
Kondisi ini tidak terjadi tanpa sebab. Pemerintah pusat secara tegas menutup era honorer melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan tersebut menjadi landasan penataan besar-besaran tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Era Honorer Resmi Berakhir Mulai Januari 2026
Penegasan penghapusan honorer kembali disampaikan dalam berbagai sosialisasi daerah. Salah satunya di Kabupaten Deli Serdang.
"Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam," ucap Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST.
Bupati Deli Serdang pun mengingatkan bahwa honorer yang sebelumnya mengisi posisi administrasi harus memilih: bergeser ke posisi yang diperbolehkan atau kontraknya dihentikan.
"Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan," imbaunya.
PPPK Jadi Satu-satunya Jalan, Tapi Tidak Semua Terserap
Pemerintah menegaskan bahwa kekosongan jabatan ASN hanya bisa diisi melalui jalur resmi seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan tidak semua honorer berhasil lolos.
Di Kabupaten Natuna, ratusan honorer dipastikan kehilangan pekerjaan karena tidak terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.
“Perkiraan sekitar 50-100, tapi jumlah pastinya masih menunggu laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), karena sebagian besar surat keputusan (SK) pegawai non-ASN diterbitkan oleh OPD, kalau untuk SK Bupati sekitar 34 orang. Lewat umur 25 orang, mengundurkan diri sembilan orang,” jelas Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya.
Meski lebih dari 2.250 non-ASN di Natuna berhasil diangkat menjadi PPPK, tetap ada kelompok yang tersingkir karena batas usia, administrasi, atau tidak masuk database pendataan.
Pernyataan Blak-blakan Soal Gagalnya Honorer Jadi PPPK
Ketidakpastian ini makin terasa setelah pernyataan terbuka dari sejumlah kepala daerah.
Di Banten, misalnya, ribuan PPPK Paruh Waktu telah menerima SK, namun masih banyak honorer yang belum terakomodasi.
"Nilai-nilai BerAKHLAK dan inovasi harus menjadi budaya kerja aparatur. Tujuannya ialah meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Provinsi Banten,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni.
Ia juga mengungkap salah satu penyebab honorer gagal diangkat.
“Masih ada beberapa tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK. Kendalanya, antara lain, karena pada tahun yang sama mereka juga mendaftar sebagai CPNS, tetapi belum berhasil. Ini yang sedang kami carikan solusinya ke depan,” ujarnya.
Fakta ini memperjelas bahwa meski niat pemerintah mengakomodasi honorer ada, regulasi tetap menjadi pagar pembatas yang sulit ditembus.
Surat Edaran KemenPANRB Jadi Pintu Penutup Terakhir
Harapan honorer untuk adanya gelombang afirmasi tambahan resmi pupus setelah terbitnya Surat Edaran KemenPANRB Nomor B/5645/SM.01.00/2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh proses seleksi CASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, telah ditutup per 25 Agustus 2025 dan tidak akan dibuka kembali.
"Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK telah dinyatakan berakhir. Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tersebut," kata Kepala BKD Gorontalo, Rifli Katili.
Ia menegaskan akhir dari perjuangan panjang daerah.
"Kita harus tunduk pada regulasi yang ada," pungkasnya.
Honorer Kini di Persimpangan Jalan
Dengan berakhirnya afirmasi PPPK dan larangan perekrutan honorer baru, ribuan tenaga non-ASN kini berada di persimpangan.
Sebagian dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau BHL, sementara lainnya harus mencari pekerjaan di luar pemerintahan.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat nasional dan tidak bisa ditawar.
"Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang harus kita patuhi bersama. Kita wajib menyesuaikan dan beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," tegas Bupati Deli Serdang.
Tahun baru 2026 pun menjadi simbol perubahan besar.
Bagi yang lolos PPPK, ini adalah awal babak baru. Namun bagi honorer yang gagal, tahun baru justru menjadi penanda berakhirnya satu harapan lama—dan dimulainya perjuangan baru yang penuh ketidakpastian. (lz)
Editor : Laila Zakiya