Tidak semua program berlanjut, dan status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini semakin ketat diseleksi.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah BLT Kesra Rp900.000 yang dipastikan tidak berlanjut, sementara PKH dan BPNT masih bisa diterima dengan syarat tertentu.
KPM perlu memahami aturan baru ini agar tidak kehilangan hak bansos di tengah evaluasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah.
BLT Kesra Rp900 Ribu Disetop Mulai 2026
Pemerintah memastikan beberapa bantuan tambahan tidak lagi dilanjutkan pada 2026.
Dalam kebijakan terbaru, BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) termasuk program yang dihentikan.
Disebutkan bahwa kebijakan ini diambil karena pemerintah menilai BLT hanya bersifat respons terhadap kondisi darurat. Bahkan ditegaskan:
“BLT dan BSU Dihapus”
Dengan demikian, KPM yang selama ini mengandalkan BLT Kesra Rp900.000 perlu bersiap karena bantuan tersebut tidak lagi masuk dalam skema bansos 2026.
PKH dan BPNT Masih Cair, Tapi Tidak untuk Semua KPM
Berbeda dengan BLT Kesra, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tetap menjadi tulang punggung perlindungan sosial.
Namun, status penerima tidak lagi permanen. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi ketat akan dilakukan demi mencapai target graduasi nasional.
“Status kepesertaan bansos tidaklah permanen. Evaluasi ketat akan dilakukan untuk mencapai target graduasi ratusan ribu KPM yang dianggap sudah mampu secara ekonomi.”
Artinya, KPM lama belum tentu otomatis menerima PKH dan BPNT di 2026.
Batas Maksimal 5 Tahun, KPM Lama Terancam Dicoret
Salah satu aturan paling krusial adalah batas masa kepesertaan bansos selama 5 tahun.
KPM yang telah menerima PKH dan BPNT lebih dari lima tahun wajib keluar melalui mekanisme graduasi.
Kebijakan ini bertujuan mendorong pemerataan dan memastikan bansos tepat sasaran. Namun, terdapat pengecualian untuk kelompok rentan.
Lansia dan Disabilitas Dapat Pengecualian
Tidak semua KPM terkena aturan batas lima tahun. Pemerintah memberikan pengecualian khusus:
“Pengecualian, khusus untuk Lansia dan Disabilitas, dapat dikecualikan dari aturan batas 5 tahun.”
Selama kondisi ekonomi keluarga masih tergolong tidak mampu, kelompok ini masih berpeluang menerima PKH dan BPNT di 2026.
5 Kriteria KPM PKH dan BPNT yang Pasti Dihapus
Selain faktor masa kepesertaan, Kemensos menetapkan lima indikator kemandirian ekonomi yang membuat KPM otomatis dicoret:
1. Anggota keluarga ASN
2. Kepemilikan aset mewah
3. Rumah tinggal tergolong mewah
4. Kendaraan dengan harga di atas Rp30 juta
5. Pendapatan di atas UMP atau UMK
Jika salah satu kriteria ini terpenuhi, KPM tidak lagi dianggap layak menerima bansos.
Syarat KPM Masih Bisa Terima PKH dan BPNT 2026
Agar tetap menerima bansos utama di 2026, KPM wajib memenuhi seluruh ketentuan berikut:
* Masa kepesertaan di bawah 5 tahun
* Data valid dan tidak anomali di DTSEN
* Lolos verifikasi kelayakan bulanan melalui SIKS-NG
* Tidak memiliki indikator kemandirian ekonomi
* Status dinyatakan layak menerima bantuan
KPM yang terkena graduasi karena faktor administratif disarankan segera berkoordinasi dengan pendamping sosial setempat.
Prioritas Penerima Bansos 2026: Desil 1–5
Kekosongan kuota akibat graduasi akan diisi oleh KPM dari kelompok kesejahteraan terendah.
“KPM yang berada pada peringkat kesejahteraan desil 1 hingga desil 5 pada Januari 2026 akan menjadi prioritas utama penerima PKH dan BPNT.”
Kelompok ini mencakup masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, hingga pas-pasan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Siapkan Bansos Digital Mulai 2026
Selain pengetatan penerima, pemerintah juga menyiapkan transformasi sistem penyaluran.
Mulai pertengahan 2026, pemerintah berencana meluncurkan Bansos Digital.
Melalui pemanfaatan AI dan data terintegrasi, bantuan akan diberikan dalam bentuk uang digital guna menekan kebocoran dan meningkatkan fleksibilitas penggunaan.
Cara Cek Status Bansos 2026 Pakai NIK KTP
Masyarakat disarankan rutin mengecek status bansos secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos:
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data wilayah
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP
4. Isi kode captcha
5. Klik Cari Data
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang terhubung langsung dengan DTSEN. (lz)
Editor : Laila Zakiya