SOLOBALAPAN.COM - Isu gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat jelang pergantian tahun.
Banyak ASN, khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), menanti kepastian apakah akan ada kenaikan gaji pada 2026 atau justru tetap mengacu pada aturan lama.
Di tengah harapan tersebut, pemerintah akhirnya membuka suara, meski jawabannya belum sepenuhnya melegakan.
Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Abu-abu
Hingga H-2 tahun baru 2026, pemerintah belum memastikan adanya kenaikan gaji ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, namun keputusan akhir tetap bergantung pada kondisi fiskal negara.
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," kata Rini, dikutip Senin (29/1/2025).
Dengan belum adanya kepastian tersebut, maka skema gaji ASN tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai catatan, kenaikan terakhir gaji pokok PNS terjadi pada 2024 sebesar 8%.
Di sisi lain, tunjangan kinerja (tukin) tetap menjadi faktor pembeda penghasilan ASN karena besarannya bergantung pada indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga atau struktur organisasi instansi.
Menkeu: Belum Ada Dasar Hukum Kuat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengonfirmasi bahwa hingga kini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji ASN 2026, termasuk rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa pembahasan lintas kementerian masih diperlukan sebelum keputusan resmi diambil.
"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.
Daftar Resmi Gaji PNS 2026 (Golongan I–IV)
Dengan belum adanya kebijakan baru, berikut daftar gaji pokok PNS 2026 yang masih berlaku sesuai regulasi saat ini:
Gaji PNS Golongan I
I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
II a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
II b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
II c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
II d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
III a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
III b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
III c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
III d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IV a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan melekat dan tunjangan kinerja yang nilainya bisa jauh lebih besar tergantung instansi.
Usulan Kenaikan Gaji ASN Masih Dibahas
Menjelang akhir 2025, MenPANRB kembali mendatangi Kementerian Keuangan untuk membahas berbagai agenda strategis, termasuk usulan kenaikan gaji ASN.
"Macam-macam lah banyak PR nya saya sama Pak Menteri," ujar Rini saat ditanya terkait topik yang akan dibahas dalam pertemuan hari ini.
"iya salah satunya (usulan kenaikan gaji)," ujarnya.
Rencana kenaikan gaji ASN sendiri sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Namun, implementasinya kembali lagi pada kesiapan fiskal negara.
"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Single Salary Dipastikan Tertunda di 2026
Selain kenaikan gaji, wacana penerapan sistem Single Salary atau gaji tunggal juga menjadi perhatian ASN.
Namun, pemerintah memastikan kebijakan tersebut belum akan berlaku pada 2026.
Penundaan dilakukan karena masih diperlukan kajian mendalam, terutama terkait kesiapan anggaran dan validasi data pegawai.
Dengan demikian, pola penghasilan ASN tahun 2026 masih menggunakan skema lama: gaji pokok dan tunjangan terpisah.
Untuk PNS, penghasilan tetap berbasis golongan dan masa kerja, ditambah tunjangan keluarga, jabatan, pangan, serta tunjangan kinerja.
PPPK penuh waktu tetap mengacu pada Perpres penggajian sesuai jenjang jabatan, sementara PPPK paruh waktu menggunakan skema fleksibel sesuai kemampuan daerah.
Hingga 2026, pemerintah menegaskan belum ada standar nasional yang menyeragamkan gaji ASN melalui sistem Single Salary dan akan terus mematangkan kajian agar kebijakan tersebut adil serta tidak membebani keuangan negara. (lz)
Editor : Laila Zakiya