Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Terendah di Rp5,19 Juta, Ini Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Bedanya dengan Gaji PPPK Penuh Waktu

Laila Zakiya • Senin, 29 Desember 2025 | 18:28 WIB

 

Ilustrasi PPPK - Nasib PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi PPPK - Nasib PPPK Paruh Waktu

SOLOBALAPAN.COM - Isu gaji PPPK Paruh Waktu 2025 kembali menjadi sorotan nasional.

Bukan tanpa alasan, nominal yang diterima sebagian PPPK Paruh Waktu—khususnya di DKI Jakarta—bahkan disebut lebih tinggi dibanding gaji ASN lain yang berstatus penuh waktu.

Fakta ini memicu diskusi luas, terutama di kalangan guru dan tenaga teknis.

Gaji PPPK Paruh Waktu Terendah Rp5,19 Juta, Bisa Tembus Rp12 Juta

Sorotan utama datang dari besaran gaji PPPK Paruh Waktu Teknis di DKI Jakarta. Lulusan SD hingga SMA disebut menerima gaji pokok yang terbilang tinggi.

“Luar biasa ini tenaga teknis digaji 5 juta lebih hingga 12 jutaan. Mereka mengalahkan gaji guru yang pendidikan sarjana,” kata Ketua Umum Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) Teten Nurjamil, Minggu (28/12).

Angka tersebut masih belum termasuk tunjangan, sehingga total penghasilan bisa lebih besar.

Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di kalangan PPPK Penuh Waktu, khususnya guru.

“Jujur saja baru kali ini saya tahu ada gaji honorer sampai 12 juta rupiah. Itu besar banget lho, bandingkan dengan lainnya yang hanya di bawah 1 juta rupiah,” lanjut Teten.

Kenapa Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Tinggi?

Menurut Teten Nurjamil, tingginya gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta tak lepas dari kebijakan daerah yang menyetarakan honor dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Jika daerah mampu menggaji PPPK Paruh Waktu hingga belasan juta, ia menilai seharusnya ada opsi mengangkat mereka sebagai PPPK Penuh Waktu.

“Sebaiknya ada regulasi untuk mengatur gaji PPPK Paruh Waktu agar mereka mendapatkan gaji yang layak. Di samping menjaga muruah sebagai ASN,” kata Teten Nurjamil.

Ia juga mendorong pemerintah pusat membuat standar nasional agar tidak terjadi ketimpangan antardaerah.

Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya diktum ke-19 hingga ke-21. Aturannya menegaskan:

* Upah minimal tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih non-ASN
* Dapat disesuaikan dengan UMP daerah
* Pendanaan berasal dari belanja selain belanja pegawai

Artinya, nominal gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan APBD masing-masing daerah.

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada jam kerja, dasar penggajian, dan tunjangan.

PPPK Penuh Waktu:

* Jam kerja normal (±40 jam/minggu)
* Gaji mengacu Perpres No. 11 Tahun 2024
* Mendapat tunjangan keluarga, jabatan, pangan, hingga TPP

PPPK Paruh Waktu:

* Jam kerja fleksibel (±20–30 jam/minggu)
* Gaji berdasarkan kesepakatan dan kemampuan daerah
* Tunjangan diberikan secara proporsional

Kendati begitu, keduanya tetap berstatus ASN dan memiliki NIP.

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu?

Kesempatan itu terbuka. Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika hasil evaluasi kinerja dinilai baik dan instansi memiliki kebutuhan serta anggaran.

Evaluasi dilakukan triwulan dan tahunan, dan menjadi penentu masa depan status kepegawaian. (LZ)

 

Editor : Laila Zakiya
#PPPK Paruh Waktu #gaji #PPPK Penuh Waktu