SOLOBALAPAN.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi diumumkan di hampir seluruh Indonesia.
Namun, alih-alih meredam polemik, keputusan ini justru memantik gelombang penolakan, terutama dari kalangan buruh di DKI Jakarta.
Hingga saat ini, UMP Jakarta memang tercatat sebagai yang tertinggi secara nasional.
Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan sebesar 6,17 persen belum sesuai dengan kebutuhan riil untuk hidup di ibu kota.
UMP Jakarta 2026 Naik, Tapi Ditolak Buruh
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya resmi menetapkan besaran UMP Jakarta 2026.
UMP Jakarta 2026 dikabarkan naik sebesar Rp 333.115 dari tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp 5.729.876.
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen," ungkap Pramono Anung saat berada di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Namun keputusan ini langsung menuai penolakan dari KSPI. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut besaran tersebut jauh dari tuntutan buruh.
"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta," ungkap Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, Jumat (26/12/2025).
Selisih Rp 160 Ribu Dianggap Krusial
Menurut Said Iqbal, buruh menuntut UMP Jakarta ditetapkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 5,89 juta.
"Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya," kata Said Iqbal.
Ia juga menyoroti ironi UMP Jakarta yang justru lebih rendah dibanding UMK Bekasi dan Karawang.
"Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" sambungnya.
Insentif Pemprov Dinilai Bukan Solusi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut adanya insentif berupa transportasi, air bersih, dan BPJS. Namun KSPI menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan pengganti upah.
"Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi," ujar Said Iqbal.
Bahkan, berdasarkan data BPS, biaya hidup satu keluarga kecil di Jakarta bisa mencapai Rp 15 juta per bulan.
"Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi," lanjutnya.
KSPI memastikan akan menempuh jalur hukum dan aksi massa.
"Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam," ucap Said Iqbal.
Pengusaha Dorong Dialog Bipartit
Di sisi lain, kalangan pengusaha menilai polemik UMP terus berulang karena pemerintah terlalu fokus pada angka minimum tahunan.
"Kalau misalnya perusahaan ada yang mampu, kita enggak anti, silakan saja diputusin di bipartit gitu lho. Ya jadi mau dia kenaikannya sampai 10% mau 20% ya monggo selama diputuskan di perusahaan masing-masing. Karena di perusahaan itu mereka yang paling tahu apakah perusahaannya mampu apa enggak, ya," ucap Bob, seperti dikutip Jumat (26/12/2025).
Bob Azam dari Apindo menilai dialog bipartit lebih mencerminkan kondisi riil perusahaan dan pekerja.
"Kemudian serikat pekerjanya juga paling tahu kemampuan perusahaan dan bagaimana kehidupan anggotanya. Itu catatan yang kita cermati," sambungnya.
Ia juga menyoroti minimnya kebijakan pemerintah dalam menguatkan struktur dan skala upah.
"Kemudian juga satu lagi yang kita sesalkan juga bahwa hampir enggak ada policy mengenai bipartit gitu lho, upah bipartit gitu lho. Mestinya kan yang harus di-elaborate adalah upah bipartit ketimbang upah minimum gitu lho," ujar Bob.
Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi
Berikut UMP 2026 yang telah diumumkan pemerintah daerah:
1. Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
2. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
3. Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
4. Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
5. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (Naik 7,06 persen)
6. Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
7. Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
8. Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
9. Bengkulu: Rp2,82 juta (Naik 5,89 persen)
10. Banten: Rp3,1 juta (Naik 6,74 persen)
11. Jawa Barat: Rp2,31 juta (Naik 5,77 persen)
12. DKI Jakarta: Rp5,72 juta (Naik 6,17 persen)
13. Jawa Tengah: Rp2,32 juta (Naik 7,28 persen)
14. DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
15. Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
16. Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
17. NTT: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
18. NTB: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
19. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
20. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (Naik 6,12 persen)
21. Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (Naik 5,1 persen)
22. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (Naik 6,54 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (Naik 5,45 persen)
24. Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
25. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
27. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
28. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (Naik 4,78 persen)
30. Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
31. Maluku Utara: Rp3,51 juta (Naik 3 persen)
32. Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen)
33. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (Naik 4,2 persen)
34. Papua: Rp4,43 juta (Naik 3,51 persen)
35. Papua Selatan: Rp4,5 juta (Naik 5,19 persen)
36. Papua Tengah: Rp4,28 juta (-)
(lz)
Editor : Laila Zakiya