SOLOBALAPAN.COM - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2026 kembali memantik polemik.
Angka Rp 2.570.000 yang resmi ditetapkan Pemerintah Kota Surakarta dinilai terlalu rendah dan tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.
Serikat buruh menilai keputusan ini sebagai kemunduran serius dalam perjuangan kesejahteraan kelas pekerja di Kota Bengawan.
Gelombang kekecewaan itu disampaikan langsung oleh sejumlah organisasi buruh, seperti KSPSI, SPN, dan SBSI’92, dalam pernyataan resmi di Balai Kota Surakarta, Kamis (25/12).
Mereka menilai keputusan UMK Solo 2026 tidak berpihak pada buruh, bahkan bertolak belakang dengan data KHL yang telah ditetapkan pemerintah sendiri.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Surakarta, Wahyu Rahadi, menyoroti kesenjangan mencolok antara UMK dan KHL.
Ia menyebut angka UMK yang disahkan terpaut jauh dari kebutuhan riil pekerja.
"Pemerintah tidak melihat apa yang kami usulkan. Angka Kebutuhan Hidul Layak (KHL) Kota Surakarta yang resmi dikeluarkan pemerintah itu Rp 3,6 juta, tetapi yang diputuskan Rp 2,5 juta. Terpaksa saya harus bilang kecewa. Kami kan mengusulkan dengan Alpa 0,9, tetapi yang dipakai (untuk menghitung) alpa 0,66, selisih Rp 1 juta dari KLH," ucap Wahyu.
Menurut Wahyu, penggunaan nilai alfa 0,66 membuat posisi UMK Solo semakin tertinggal dibanding daerah lain di Solo Raya, padahal KHL Kota Surakarta justru lebih tinggi.
"Saat ini kami semakin tidak bisa memperjuangkan kehidupan layak bagi teman-teman buruh di Surakarta. Kami merasa hari ini adalah kekalahan yanguar biasa bagi kami dan teman-teman yang berjuang untuk kepentingan buruh. Dan perlu diingat, hitungan alpa yang dipakai di Solo 0,66 itu jaih lebih rendag dari kabupaten lain di Solo Raya padahal angka KHL kita lebih tinggi," sambungnya.
Nada serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Surakarta, Muhammad Sholihudin.
Ia menilai UMK Solo 2026 bukan hanya tak cukup untuk buruh sektor formal, tetapi juga berpotensi makin menekan pekerja di sektor UMKM yang diperbolehkan membayar di bawah UMK.
"Dengan upah buruh yang seperti itu kita sudah kurang, apalagi yang dari dunia UMKM. Kalau melihat visi-misi walikota yang ingin menyejahterakan rakyat harusnya dia bisa memperjuangkan angka yang bisa mendekati angka KHL. Wali Kota nampaknya tidak mempertimbangkan (alpa 0,9) yang diusulkan teman-teman, jadi kami sangat kecewa dengan apa yang diputuskan oleh Wali Kota," ujar Muhammad Sholihudin.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) ’92 Kota Surakarta, Endang Setyowati, menyebut kekecewaan buruh tak hanya pada hasil akhir, tetapi juga pada proses pembahasan UMK di Dewan Pengupahan.
"Di dalam proses di dewan pengupahan kemarin sebetulnya masih jauh dari harapan kami dengan melihat alpa yang disediakan (alpa 0,5 - 0,9) walau angka ini juga jauh dari angka KHL di Solo. Yang kami kecekawan karena kamu tak bisa mengamankan usulan kami," kata Endang Setyowati.
Endang juga mengungkapkan kekecewaan mendalam karena serikat buruh merasa ditinggalkan saat proses pengajuan usulan ke tingkat provinsi, usai Dewan Pengupahan mengalami kebuntuan dua angka versi pengusaha dan pekerja.
"Kemarin kan deadlock, makanya ada dua angka yang dimunculkan dan tinggal walikota memutuskan. Kami butuh untuk ikut pengawalan angka, kami serikat pekerja justru ditinggal oleh pemkot dan akademisi. Dan harinya pun dilakukan di hari minggu, tiak seperti biasanya. Kalau sampai terjadi seperti ini terus kami tidak akan ikut di dalam dewan pengupahan kami tidak ingin jadi penghianatan di dalam dewan pengupahan," lanjutnya.
Di sisi lain, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menyatakan bahwa penetapan UMK Solo 2026 telah melalui berbagai pertimbangan dan pemerintah kota menyiapkan program pendukung bagi pekerja.
"Pasti (bantuan untuk buruh/pekerja). Kami dengan seluruh program yang ada di pemerintah kota. Kami menyampaikan secara adil," ungkap Respati.
Namun bagi serikat buruh, janji bantuan dinilai belum cukup menggantikan hak atas upah layak.
Mereka menegaskan akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar ke depan lebih berpihak pada kesejahteraan buruh dan pekerja di Kota Solo. (ves/lz)
Editor : Laila Zakiya