Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

UMP Jawa Timur 2026 Ditetapkan Rp 2,44 Juta, Naik 6 Persen Tapi Ditolak Mentah-mentah oleh Buruh, Ini Alasannya

Didi Agung Eko Purnomo • Kamis, 25 Desember 2025 | 04:26 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

SOLOBALAPAN.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi

mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang ditandatangani pada Selasa (23/12/2025) malam.

Meski mengalami kenaikan sebesar 6,11 persen atau sekitar Rp 140.895 dari tahun sebelumnya, keputusan ini justru memantik kekecewaan mendalam di kalangan serikat pekerja.

Rincian Kenaikan UMP Jatim

Berikut adalah perbandingan angka UMP Jawa Timur:

Buruh Kecewa: "Jomplang" dengan Kebutuhan Hidup

Wakil Sekretaris FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menegaskan bahwa angka tersebut sangat jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Timur.

Baca Juga: Buruh Solo Kecewa! UMK 2026 Cuma Naik Rp153 Ribu, Wali Kota Pilih Jalan Tengah

"Buruh kecewa... Nilai ini masih jauh dari KHL Jatim tahun 2025 yang nilainya sebesar Rp 3.575.938," ungkap Nuruddin, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, selisih lebih dari Rp 1 juta antara UMP dan KHL menunjukkan bahwa keputusan Gubernur belum mematuhi semangat Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 tentang kehidupan yang layak bagi pekerja.

Ancam Demo Besar & Tuntut Alpha 0,9 untuk UMK

Merespons penetapan ini, ribuan buruh di Jawa Timur kembali turun ke jalan hari ini untuk menyuarakan protes.

Fokus perjuangan mereka kini bergeser ke penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 daerah.

Buruh menuntut agar Gubernur Khofifah menggunakan rumus perhitungan dengan indeks alfa tertinggi (0,9) dalam menetapkan UMK nanti, agar kenaikan upah di tingkat kota/kabupaten bisa lebih signifikan dan mendekati kebutuhan riil.

Baca Juga: Pramono Anung Tak Penuhi Tuntutan Buruh Rp 5,8 Juta, Segini Besaran UMP Jakarta 2026, Naik Berapa Persen?

Peringatan Keras Bagi Pengusaha

Dalam SK Gubernur tersebut, terdapat klausul tegas bagi para pengusaha yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026:

  1. Dilarang Turun Gaji: Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah karyawannya.

  2. Batas Bawah: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Rp 2.446.880.

  3. Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#UMP Jawa Timur 2026 #buruh #khofifah indar parawansa