UMP Jawa Timur 2026 Ditetapkan Rp 2,44 Juta, Naik 6 Persen Tapi Ditolak Mentah-mentah oleh Buruh, Ini Alasannya
Didi Agung Eko Purnomo• Kamis, 25 Desember 2025 | 04:26 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
SOLOBALAPAN.COM – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi
mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang ditandatangani pada Selasa (23/12/2025) malam.
Meski mengalami kenaikan sebesar 6,11 persen atau sekitar Rp 140.895 dari tahun sebelumnya, keputusan ini justru memantik kekecewaan mendalam di kalangan serikat pekerja.
Rincian Kenaikan UMP Jatim
Berikut adalah perbandingan angka UMP Jawa Timur:
UMP 2025: Rp 2.305.985
UMP 2026:Rp 2.446.880
Selisih Kenaikan: Rp 140.895 (6,11%)
Buruh Kecewa: "Jomplang" dengan Kebutuhan Hidup
Wakil Sekretaris FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menegaskan bahwa angka tersebut sangat jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Timur.
"Buruh kecewa... Nilai ini masih jauh dari KHL Jatim tahun 2025 yang nilainya sebesar Rp 3.575.938," ungkap Nuruddin, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, selisih lebih dari Rp 1 juta antara UMP dan KHL menunjukkan bahwa keputusan Gubernur belum mematuhi semangat Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 tentang kehidupan yang layak bagi pekerja.
Ancam Demo Besar & Tuntut Alpha 0,9 untuk UMK
Merespons penetapan ini, ribuan buruh di Jawa Timur kembali turun ke jalan hari ini untuk menyuarakan protes.
Fokus perjuangan mereka kini bergeser ke penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 daerah.
Buruh menuntut agar Gubernur Khofifah menggunakan rumus perhitungan dengan indeks alfa tertinggi (0,9) dalam menetapkan UMK nanti, agar kenaikan upah di tingkat kota/kabupaten bisa lebih signifikan dan mendekati kebutuhan riil.