SOLOBALAPAN.COM - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta 2026 memicu reaksi keras dari kalangan pekerja.
Alih-alih lonjakan signifikan, angka yang ditetapkan justru dinilai terlalu tipis dan jauh dari harapan buruh.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan UMK Solo 2026 sebesar Rp 2.570.000, atau hanya naik sekitar Rp 153 ribu dibandingkan tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (24/12) dan langsung menjadi sorotan, terutama dari serikat pekerja yang sejak awal mengusulkan kenaikan lebih tinggi dengan perhitungan nilai alfa maksimal.
UMK Solo 2026 Resmi Ditetapkan Rp 2,57 Juta
Besaran UMK Kota Surakarta Tahun 2026 diumumkan di angka Rp 2.570.000 oleh Pemprov Jawa Tengah, Rabu (24/12). Besarannya cuma naik Rp 153 ribu dari UMK tahun 2025.
Angka tersebut berada di bawah ekspektasi kelompok pekerja yang sebelumnya mengusulkan UMK 2026 mencapai Rp 2.602.610.
Usulan tersebut dihitung menggunakan nilai alfa maksimal 0,9, sebagaimana diatur dalam kebijakan pengupahan nasional.
Serikat Pekerja Mengaku Syok dan Kecewa
Reaksi keras datang dari perwakilan serikat pekerja yang terlibat langsung dalam Dewan Pengupahan Kota Surakarta.
Ketua DPC SBSI 92 Kota Surakarta, Endang Setiowati, mengaku terkejut dengan keputusan akhir tersebut.
"Sebentar mas, saya lagi syok," kalimat singkat dari Ketua DPC SBSI 92 Kota Surakarta, Endang Setiowati saat dihubungi koran ini.
Endang menyebut, Dewan Pengupahan Kota Solo sebenarnya telah mengajukan dua opsi besaran UMK kepada wali kota.
Opsi pertama merupakan usulan pengusaha sebesar Rp 2.568.718, sementara opsi kedua berasal dari serikat pekerja sebesar Rp 2.602.610.
"Jelas kami belum bisa terima. Mosok Solo lebih rendah dari kabupaten yang lain untuk prosentase kenaikannya," hemat Endang.
Menurutnya, selisih kenaikan UMK Solo dibanding daerah sekitar semakin memperkuat rasa kecewa di kalangan pekerja, terlebih Surakarta dikenal sebagai pusat kegiatan ekonomi dan jasa di Jawa Tengah bagian selatan.
KSPSI Masih Konsolidasi, Respons Menyusul
Kekecewaan juga dirasakan oleh serikat pekerja lain di Kota Bengawan.
Ketua DPC KSPSI Jawa Tengah, Wahyi Rahadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum memberikan respons resmi dan masih melakukan koordinasi internal.
"Kami berencana akan merespon bareng dengan semua serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Solo. Mungkin besok (akan disampaikan, Red). Ini sedang kami komunikasikan," ucap Ketua DPC KSPSI Jawa Tengah, Wahyi Rahadi.
Langkah konsolidasi ini menunjukkan bahwa polemik UMK Solo 2026 belum sepenuhnya selesai dan masih berpotensi berkembang dalam beberapa hari ke depan.
Wali Kota Solo: Sudah Jalan Tengah dan Pertimbangkan Inflasi
Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan bahwa keputusan UMK 2026 telah melalui pertimbangan matang.
Pemerintah kota, kata dia, berusaha mengambil jalan tengah antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
"Harapannya ini tetap menjaga kondusifitas iklim ekonomi di Kota Surakarta dan target di 2026 pertumbuhan ekonomi di Kota Surakarta," kata Wali Kota.
Respati menambahkan, seluruh masukan dari Apindo dan serikat pekerja telah diakomodasi melalui mekanisme Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan indikator ekonomi seperti inflasi dan kemampuan dunia usaha.
Kenaikan UMK Solo 2026 yang dinilai minim ini kembali membuka diskusi klasik soal keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha.
Di satu sisi, buruh berharap kenaikan yang lebih signifikan untuk menutup biaya hidup.
Di sisi lain, pemerintah daerah menilai stabilitas ekonomi dan investasi tetap harus dijaga.
Dengan respons serikat pekerja yang masih bergulir, keputusan UMK Solo 2026 berpotensi terus menjadi sorotan publik dalam waktu dekat. (ves/lz)
Editor : Laila Zakiya