Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

UMK Solo 2026 Sentuh Angka Rp2,5 Juta! Ini Rincian UMP dan UMK se-Jawa Tengah yang Resmi Diumumkan Gubernur Ahmad Luthfi

Laila Zakiya • Rabu, 24 Desember 2025 | 23:23 WIB
Uang Rupiah - BSU belum juga cair, 7 bansos ini siap cair di Bulan Juli 2025.
Uang Rupiah - BSU belum juga cair, 7 bansos ini siap cair di Bulan Juli 2025.

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 beserta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan skema sektoralnya.

Keputusan ini menjadi sorotan karena kenaikan UMP mencapai 7,28 persen, sementara UMK Kota Surakarta (Solo) 2026 ditetapkan mendekati Rp2,6 juta.

Penetapan UMP dan UMSP Jateng 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/504, sedangkan UMK dan UMSK 2026 diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen

Pemprov Jateng menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.327.386,07.

Angka ini naik Rp 158.037,07 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00.

Penetapan tersebut dihitung berdasarkan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12).

Penggunaan alfa maksimal dinilai mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah.

UMK Solo 2026 Ditetapkan Rp2,57 Juta

Dalam daftar UMK se-Jawa Tengah, Kota Surakarta (Solo) menempati posisi menengah dengan UMK 2026 sebesar Rp 2.570.000,00.

Angka ini menempatkan UMK Solo berada di atas sejumlah daerah penyangga, namun masih di bawah UMK kota/kabupaten industri besar.

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMK menggunakan indeks alfa yang bervariasi antara 0,5 hingga 0,9, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

"Untuk upah minimum provinsi, indeks alfa yang digunakan adalah 0,9," kata Luthfi saat diwawancarai soal kenaikan UMP Jateng 2026 di kantornya, Rabu (24/12/2025).

"Ada delapan kabupaten/kota yang indeks alfanya 0,9. Kemudian kabupaten/kota yang lain ada yang 0,7, 0,8, bervariasi," kata Luthfi.

Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2026

Berikut urutan UMK 2026 di Jawa Tengah dari tertinggi hingga terendah:

Kota Semarang – Rp 3.701.709,00

Kabupaten Demak – Rp 3.122.805,00

Kabupaten Kendal – Rp 2.992.994,00

Kabupaten Semarang – Rp 2.940.088,00

Kabupaten Kudus – Rp 2.818.585,00

Kabupaten Cilacap – Rp 2.773.184,00

Kabupaten Jepara – Rp 2.756.501,00

Kota Pekalongan – Rp 2.700.926,00

Kota Salatiga – Rp 2.698.273,24

Kabupaten Batang – Rp 2.708.520,00

Kabupaten Pekalongan – Rp 2.633.700,00

Kabupaten Magelang – Rp 2.607.790,00

Kabupaten Karanganyar – Rp 2.592.154,06

Kota Surakarta – Rp 2.570.000,00

Kabupaten Klaten – Rp 2.538.691,00

Kabupaten Boyolali – Rp 2.537.949,00

Kota Tegal – Rp 2.526.510,00

Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.500.000,00

Kabupaten Pati – Rp 2.485.000,00

Kabupaten Tegal – Rp 2.484.162,00

Kabupaten Banyumas – Rp 2.474.598,99

Kabupaten Purbalingga – Rp 2.474.721,94

Kabupaten Wonosobo – Rp 2.455.038,01

Kabupaten Pemalang – Rp 2.433.254,00

Kota Magelang – Rp 2.429.285,00

Kabupaten Brebes – Rp 2.400.350,47

Kabupaten Kebumen – Rp 2.400.000,00

Kabupaten Grobogan – Rp 2.399.186,00

Kabupaten Temanggung – Rp 2.397.000,00

Kabupaten Rembang – Rp 2.386.305,00

Kabupaten Blora – Rp 2.345.695,00

Kabupaten Sragen – Rp 2.337.700,00

Kabupaten Wonogiri – Rp 2.335.126,00

Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.327.813,08

Kabupaten Purworejo – Rp 2.401.961,91

Upah Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Pengupahan telah ditandatangani dan berlaku serentak di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi,” kata Luthfi.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan ini.

“Untuk para pengusaha, saya harapkan agar mematuhi upah minimum ini. Dengan dipatuhinya ketentuan tersebut, perusahaan dapat bertumbuh dan berkembang di Jawa Tengah sehingga investasi dan kesejahteraan masyarakat terjamin,” ucapnya.

Kebijakan Pro-Buruh: Transportasi Murah hingga Daycare

Selain menaikkan upah, Pemprov Jateng menyiapkan kebijakan pendukung seperti koperasi buruh, tarif bus Trans Jateng Rp1.000, daycare di lingkungan perusahaan, hingga program perumahan buruh.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tegas Luthfi. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#UMK 2026 #umk solo #gubernur jawa tengah #Ahmad Luthfi #ump jateng #UMP 2026