Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Naik Rp158 Ribu, Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jateng 2026 yang Bakal Berlaku Mulai 1 Januari

Laila Zakiya • Rabu, 24 Desember 2025 | 23:11 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah - Kenaikan UMP tahun 2026.
Ilustrasi uang rupiah - Kenaikan UMP tahun 2026.

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 dengan kenaikan yang cukup signifikan.

Kebijakan ini diputuskan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026, menjadi perhatian besar bagi buruh maupun pelaku usaha di wilayah tersebut.

Kenaikan UMP Jateng tahun depan tercatat di atas 7 persen, lebih tinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya, sekaligus mencerminkan penerapan penuh regulasi pengupahan terbaru dari pemerintah pusat.

UMP Jateng 2026 Resmi Naik 7,28 Persen

Dalam keputusan resmi pemerintah provinsi, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07.

Angka ini mengalami kenaikan Rp 158.037,07 dibandingkan UMP 2025 yang berada di level Rp 2.169.349,00.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12).

Dasar Perhitungan: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Alfa 0,90

Kenaikan UMP Jateng 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan adalah:

 inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks alfa)

Untuk Jawa Tengah, pemerintah provinsi menggunakan:

* Inflasi: 2,65 persen
* Pertumbuhan ekonomi: 5,15 persen
* Indeks alfa: 0,90 (maksimal)

"Untuk upah minimum provinsi, indeks alfa yang digunakan adalah 0,9," kata Luthfi saat diwawancarai soal kenaikan UMP Jateng 2026 di kantornya, Rabu (24/12/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jateng Ahmad Aziz menegaskan hasil perhitungan tersebut menghasilkan kenaikan sebesar 7,28 persen.

"UMP Jateng 2026 naik 7,28 persen atau Rp 158.037. Dari upah minimum 2025 sebesar Rp 2.169.349 menjadi Rp 2.327.386 pada 2026," kata Aziz.

Berlaku untuk Pekerja di Bawah Satu Tahun Masa Kerja

Pemerintah menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Menurut Ahmad Luthfi, kebijakan ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk melindungi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Luthfi.

UMK Tertinggi hingga Terendah di Jawa Tengah 2026

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota dengan nilai yang bervariasi, mengikuti kondisi ekonomi masing-masing daerah.

UMK tertinggi di Jawa Tengah ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, sementara UMK terendah berada di kisaran Rp 2,3 jutaan.

Beberapa daerah dengan UMK tertinggi antara lain:

* Kota Semarang – Rp 3.701.709
* Kabupaten Demak – Rp 3.122.805
* Kabupaten Kendal – Rp 2.992.994

Sementara UMK Kabupaten Sukoharjo 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.500.000, sejalan dengan kebijakan pengupahan berbasis kemampuan daerah.

Disertai Kebijakan Pro-Buruh: Transportasi hingga Daycare

Tak hanya menaikkan upah, Pemprov Jateng juga menyiapkan kebijakan pendukung untuk menekan biaya hidup buruh.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tegas Luthfi.

Di antaranya:

* Tarif Bus Trans Jateng Rp1.000 untuk buruh
* Pergub Koperasi Buruh
* Penyediaan daycare di lingkungan perusahaan
* Program perumahan buruh terjangkau

Apresiasi Serikat Buruh: Alfa Maksimal Dinilai Adil

Sejumlah serikat pekerja menyambut positif keputusan Gubernur Jawa Tengah yang menggunakan nilai alfa maksimal 0,90.

“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90,” ujarnya.

“Menurut kami, penetapan itu pada batas yang tertinggi, yaitu 0,90. Secara regulasi, beliau memberikan apresiasi yang baik kepada masyarakat pekerja dengan menggunakan alfa 0,90,” katanya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#ump jateng #UMP 2026