Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Masih Simpang Siur: PT Taspen Tegaskan Belum Ada Aturan Resmi, Ini Kenaikannya Kalau Ikuti Perpres 79 Tahun 2025

Laila Zakiya • Kamis, 20 November 2025 | 16:45 WIB

 

Ilustrasi mata uang Rupiah. Bansos
Ilustrasi mata uang Rupiah. Bansos

SOLOBALAPAN.COM - Menjelang akhir tahun, isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuat dan memunculkan banyak pertanyaan.

Meski pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian gaji dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, aturan tersebut ternyata belum dijalankan, sehingga status kenaikan gaji pensiunan masih simpang siur.

Pada saat yang sama, PT Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun tetap berjalan normal.

Perwakilan Taspen menyatakan, “Pencairan gaji pensiun PNS tetap akan dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.”

Pernyataan tersebut memberi kepastian bagi para pensiunan yang mengandalkan dana pensiun sebagai kebutuhan utama.

Taspen Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

Melalui penjelasan resminya, PT Taspen menekankan beberapa poin penting.

Mereka memastikan pelayanan tetap mengikuti prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Taspen mengingatkan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil termasuk pula untuk purnawirawan TNI/Polri dan penerima tunjangan lainnya.

Lembaga tersebut juga menegaskan, “TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan”.

Artinya, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan tahun 2025 maupun kemungkinan rapel belum dapat dipastikan.

Regulasi yang Masih Berlaku

Saat ini, pensiunan masih mengacu pada ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menegaskan penetapan kembali pensiun pokok mulai 1 Januari 2024.

Kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen juga masih merujuk pada aturan tersebut.

Meski Perpres 79 Tahun 2025 telah diundangkan, penerapannya belum berjalan.

Karena itu, segala informasi mengenai angka kenaikan maupun rapelan masih bersifat prediktif dan belum bisa dianggap keputusan resmi.

Simulasi Kenaikan Jika Mengikuti Perpres 79/2025

Jika mengacu pada Perpres 79 Tahun 2025, persentase kenaikan gaji ASN terbagi sebagai berikut:

Golongan I & II: naik sekitar 8 persen
Golongan III: naik sekitar 10 persen
Golongan IV: naik sekitar 12 persen

Kenaikan ini hanya berlaku pada gaji pokok, sementara tunjangan seperti tukin, tunjangan jabatan, keluarga, dan lainnya tetap disesuaikan berdasarkan evaluasi tiap instansi.

Sebagai ilustrasi, PNS golongan IIIc dengan gaji pokok Rp4.000.000 akan menerima penyesuaian menjadi Rp4.400.000 apabila mengacu pada kenaikan 10 persen.

Komponen Tunjangan yang Masih Berlaku

Selain gaji pokok, ASN dan pensiunan berkaitan dengan berbagai tunjangan, seperti:

* tunjangan makan
* tunjangan jabatan
* tunjangan kinerja (tukin)
* tunjangan keluarga

Besaran tunjangan ini berbeda sesuai jabatan dan capaian kinerja.

Daftar Gaji Pokok PNS Saat Ini (PP 5 Tahun 2024)

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Besaran gaji pensiun 2025 yang diterima tetap mengikuti regulasi berjalan. Berikut rentangnya mulai dari Golongan I hingga IVe, yang berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Taspen kembali mengingatkan pensiunan agar rutin melakukan autentikasi berkala agar pembayaran gaji tidak terhambat.

Baca Juga: Bocoran Posisi untuk Seleksi CPNS 2026, Lulusan dari Jurusan Ini Paling Dibutuhkan Tahun Depan!

Peringatan dari Taspen: Waspadai Informasi Tidak Resmi

Taspen mengimbau masyarakat waspada terhadap hoaks terkait pencairan gaji pensiun. Mereka meminta pensiunan hanya merujuk pada informasi resmi serta menghubungi layanan Taspen di 1500 919 atau kanal resmi lainnya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#pensiunan pns 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji