Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Fix Tak Ada Kenaikan Bulan Ini! Pensiunan PNS Tetap Full Senyum, Purna ASN Bakal Terima Gaji dan 3 Tunjangan Ini di 13 Hari Lagi

Laila Zakiya • Selasa, 18 November 2025 | 17:24 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah - Pensiunan PNS bakal terima gaji dan tunjangan berikut.
Ilustrasi uang rupiah - Pensiunan PNS bakal terima gaji dan tunjangan berikut.

SOLOBALAPAN.COM - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuat jelang akhir tahun.

Namun kabar tersebut dipastikan tidak benar, karena PT Taspen telah menegaskan belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait penambahan gaji maupun pembayaran rapel.

Melalui akun Instagram resminya, Taspen menjawab pertanyaan warganet yang berbunyi "Halo min, apa benar akan ada kenaikan gaji dan pembayaran rapel untuk pensiunan?".

Taspen menegaskan, "saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji atau tunjangan pensiun. Jika ada informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui media sosial resmi Taspen. Terima kasih,".

Artinya, tidak ada kenaikan gaji bulan ini.

Namun kabar baiknya, para pensiunan PNS tetap bisa tersenyum karena gaji dan tiga tunjangan akan cair dalam sekitar 13 hari lagi, tepat pada awal Desember.

Gaji Cair Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Tanpa adanya regulasi baru, pencairan gaji pensiunan Desember 2025 akan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Taspen tetap menyalurkan gaji untuk seluruh golongan—dari Golongan I hingga Golongan IV—pada tanggal 1 seperti biasanya.

Rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan PP tersebut antara lain:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Kabar Baiknya: Dapat 3 Tunjangan Sekaligus

Walau tidak ada kenaikan, pensiunan PNS tetap menerima tiga tunjangan aktif setiap bulan, yang juga akan cair pada awal Desember:

1. Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok
2. Tunjangan pasangan: 10 persen dari gaji pokok
3. Tunjangan pangan: Rp 72.420 per bulan

Dengan kombinasi gaji pokok plus tiga tunjangan tersebut, jumlah hak yang diterima pensiunan tetap stabil dan tidak berkurang.

Penegasan Taspen: Tidak Ada Rapelan dan Tidak Ada Kenaikan

Kabar mengenai rapelan yang sempat viral ternyata hanya rumor.

Karena itu, pensiunan diminta tetap mengacu pada informasi resmi dari Taspen dan tidak mudah terpengaruh isu liar di media sosial.

 

Meski tanpa kenaikan gaji maupun rapelan, para pensiunan PNS tetap bisa menanti pencairan gaji bulanan beserta tiga tunjangan dalam 13 hari lagi. Semua pencairan berjalan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, tanpa perubahan.

Informasi ini sekaligus menutup spekulasi yang beredar, memastikan bahwa hak pensiunan tetap aman dan akan dicairkan tepat waktu. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#kenaikan gaji #pensiunan pns