SOLOBALAPAN.COM - Kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat.
Setelah PNS baru saja menerima rapel kenaikan gaji 2025 pada November lalu, pertanyaan besar pun muncul: apakah gaji PNS akan kembali naik pada 2026?
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui sejumlah regulasi dan pernyataan resmi telah memberi sinyal mengenai kelanjutan program peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Namun, hingga kini belum ada vonis final.
Masuk Program Prioritas, Kenaikan Gaji PNS Jadi Sorotan di Perpres 79/2025
Sejak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, agenda penyesuaian gaji ASN langsung menyita perhatian publik.
Perpres tersebut memuat delapan program prioritas, dan salah satunya adalah rencana kenaikan gaji bagi ASN, baik pusat maupun daerah.
Termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, PNS, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Masuknya agenda kenaikan gaji ini memberi angin segar tidak hanya bagi ASN aktif, tetapi juga pensiunan, karena biasanya setiap penyesuaian gaji ASN berdampak pada nilai pensiun.
Namun kabar baik ini belum diikuti keputusan akhir untuk 2026.
Belum Ada Keputusan Final Soal Kenaikan Gaji 2026
Pemerintah menegaskan bahwa hingga akhir 2025, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan untuk tahun anggaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberi sinyal positif bahwa peluang kenaikan gaji ASN di tahun 2026 “terbuka lebar”.
Namun ia menegaskan perlunya definisi fiskal yang kuat sebelum penetapan dilakukan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Mohammad Qodari juga mengingatkan bahwa meski kenaikan gaji masuk dalam Perpres 79/2025, eksekusinya tetap membutuhkan perhitungan matang.
“Meski wacana kenaikan gaji ASN jadi prioritas dan termuat dalam Perpres terbaru, namun diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi fiskal yang lebih baik untuk bisa memenuhi kebutuhan kenaikan gaji,” ujar Qodari.
Artinya, kenaikan gaji 2026 masih dalam kajian dan belum dapat dipastikan.
Sementara Itu, Pensiunan Masih Berpedoman pada PP 8/2024
Sambil menunggu keputusan baru, gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen.
Rentang pensiun pokok saat ini:
* Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
* Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
* Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
* Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tunjangan lain tetap mengikuti kebijakan instansi masing-masing.
Program Kesejahteraan ASN Meluas: Gaji, Tunjangan, Insentif Diatur Bertahap 2025–2026
Dalam penyampaian resmi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara berjalan dua tahap: 2025 dan 2026.
Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan gaji pokok, tunjangan, dan insentif diberlakukan bertahap. Termasuk bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Struktur kenaikan gaji 2025 berdasarkan golongan adalah:
1. Golongan I & II naik 8%
2. Golongan III naik 10%
3. Golongan IV naik 12%
Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan kenaikan:
* Tunjangan melekat
* Tunjangan kinerja
* Tunjangan jabatan
* Tunjangan umum
* Uang makan, uang lembur, dan uang lelah
Insentif untuk ASN dan pensiunan juga mulai berlaku sejak 2025.
Single Salary Mulai 2026: Reformasi Struktur Gaji Total
Salah satu perubahan besar adalah penerapan sistem gaji tunggal atau single salary yang akan diberlakukan pada 2026.
Sistem ini akan menghapus komponen gaji dan tunjangan yang terpisah menjadi satu paket gaji menyeluruh. Kebijakan ini sudah disahkan melalui APBN 2026.
Dengan sistem baru ini, potensi kenaikan pendapatan ASN cukup besar, meski pemerintah belum mengumumkan angka pastinya.
Gaji PNS 2025 Sudah Naik, Rapel Cair November 2025
Berdasarkan Perpres 79/2025, gaji PNS naik mulai Oktober 2025 dan rapelnya dicairkan November.
Rincian contoh kenaikan gaji:
* Golongan I/a: Rp1.560.800 → Rp1.663.700
* Golongan II/a: Rp2.022.200 → Rp2.156.500
* Golongan III/a: Rp2.579.400 → Rp2.751.000
* Golongan IV/a: Rp4.716.400 → Rp5.030.900
Kenaikan ini ikut mengerek tunjangan dan potongan iuran pensiun.
Namun pensiunan belum menerima kenaikan karena regulasi baru belum ditetapkan. (lz)
Editor : Laila Zakiya