SOLOBALAPAN.COM - Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji PNS 2025 langsung menyedot perhatian jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Sebab, banyak laporan dari pegawai aktif yang mengaku saldo rekeningnya tiba-tiba bertambah, bahkan tanpa pemberitahuan resmi dari instansi.
Namun, di tengah euforia para ASN aktif, muncul pertanyaan besar: Apakah pensiunan juga sudah menerima hak kenaikan gaji?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan.
Sementara ASN aktif mulai melaporkan bahwa rapel gaji 2025 telah ditransfer, kondisi para pensiunan masih penuh tanda tanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat suara dan memberi gambaran situasi sebenarnya.
Rapel Kenaikan Gaji PNS 2025: Sudah Cair untuk ASN Aktif
Menurut kebijakan yang sudah jalan dalam implementasi APBN 2025, pemerintah memang telah mulai menyalurkan rapel gaji pada November 2025.
Bahkan, sebagian ASN mengaku terkejut karena dana rapel sudah masuk tanpa ada notifikasi internal sebelumnya.
Rapel ini mencakup selisih kenaikan gaji dari Januari hingga Oktober 2025, sehingga jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah tergantung golongan, jabatan, dan masa kerja.
Pencairannya dilakukan dalam tiga tahap:
1. Tahap pertama (awal November)
Untuk ASN aktif di kementerian/lembaga pusat yang datanya sudah sinkron.
2. Tahap kedua (pertengahan November)
Untuk ASN daerah seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
3. Tahap ketiga (akhir November)
Untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri melalui Taspen dan ASABRI.
Pemerintah memastikan pembayaran rampung paling lambat akhir November 2025.
Namun, kondisi tahap ketiga inilah yang mulai memunculkan kebingungan.
Mengapa Banyak Pensiunan Belum Menerima Rapel?
Meski pensiunan seharusnya masuk dalam tahap ketiga, kenyataannya banyak purna ASN yang melaporkan belum menerima dana apa pun.
Ternyata, masalahnya terletak pada aturan hukum yang belum selesai.
Semua pencairan untuk pensiunan bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru, yang menjadi payung hukum kenaikan gaji pensiun.
Tanpa PP tersebut, Taspen tidak dapat memproses pembayaran.
Hingga pertengahan November 2025, gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga tidak ada penyesuaian nominal yang bisa ditransfer.
Sinyal Optimis dari Menkeu vs Sikap Hati-Hati Taspen
Kebingungan publik makin membesar ketika muncul dua pernyataan berbeda dari pemerintah dan Taspen.
Sinyal positif dari Kemenkeu
Dalam keterangan resmi, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan:
"Pemerintah ingin memastikan para pensiunan juga mendapatkan manfaat dari kebijakan penyesuaian gaji, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas.”
Ia memberi sinyal bahwa pencairan rapel pensiunan bisa dilakukan pada akhir November hingga awal Desember 2025, dengan besaran kenaikan 12% yang dihitung sejak Januari 2025.
Pernyataan tegas dari Taspen
Sementara itu, Taspen bersikap lebih berhati-hati. Melalui kanal resminya, Taspen menegaskan bahwa:
Informasi pencairan rapelan pada November atau awal Desember 2025 adalah tidak benar.
Taspen menegaskan pembayaran baru bisa dilakukan setelah PP baru ditandatangani Presiden.
Dalam kata lain:
Selama PP belum terbit, pensiunan belum akan menerima kenaikan gaji maupun rapelnya.
Maka, meskipun kabar baik beredar, pencairan untuk purna bakti belum bisa dilakukan secara legal.
Sampai saat ini, bola berada di tangan pemerintah pusat untuk menyelesaikan regulasi tersebut. (lz)