Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kapan Rapel Kenaikan Gaji PNS Disalurkan? ASN Siap-siap Rekening Gendut, Ini Rincian Kenaikan Gaji yang Disahkan Prabowo

Laila Zakiya • Minggu, 16 November 2025 | 23:50 WIB

 

Ilustrasi  uang rupiah - Kenaikan gaji PNS dan ASN.
Ilustrasi uang rupiah - Kenaikan gaji PNS dan ASN.

SOLOBALAPAN.COM - Kabar menggembirakan akhirnya datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Regulasi ini secara resmi berisi pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 dan mencakup delapan program prioritas nasional, salah satunya kenaikan gaji aparatur negara.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak 30 Juni 2025, dan langsung menempatkan agenda penyesuaian gaji ASN sebagai salah satu fokus utama.

Disebutkan bahwa kenaikan gaji diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, dengan besaran berbeda untuk tiap golongan dan masa kerja.

Rincian Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan Perpres 79/2025

Dalam aturan tersebut, besaran kenaikan gaji ditetapkan sebagai berikut:

* Golongan I dan II: naik 8%
* Golongan III: naik 10%
* Golongan IV: naik 12%

Kebijakan ini berlaku bagi berbagai kelompok ASN, termasuk:

1. Guru — dari tingkat SD hingga SMP
2. Dosen — tenaga pengajar di perguruan tinggi
3. Tenaga kesehatan — meliputi dokter, perawat, bidan, hingga tenaga medis lainnya
4. Penyuluh — baik di sektor pertanian, kelautan, maupun sektor lain

Selain ASN sipil, TNI/Polri dan pejabat negara juga masuk dalam kelompok penerima penyesuaian gaji. Kebijakan ini telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.

Kapan Kenaikan Gaji Mulai Berlaku?

Pemerintah memastikan bahwa gaji baru mulai berlaku pada Oktober 2025.

Namun pencairannya tidak dilakukan langsung pada bulan itu, melainkan melalui mekanisme rapel.

Rapel diberikan untuk periode Oktober dan November, sehingga ASN akan menerima tambahan gaji sekaligus dalam satu waktu.

Jawaban Resmi Pemerintah: Rapel Cair November 2025

Aparatur negara akhirnya bisa bernapas lega setelah pemerintah mengonfirmasi jadwal pencairan. Melalui pengumuman resmi, dijelaskan bahwa:

* Rapel kenaikan gaji PNS dan PPPK mulai dicairkan pada November 2025.
* Rapel berlaku untuk dua bulan, yaitu Oktober dan November 2025.
* Hak rapel berlaku bagi seluruh ASN aktif yang datanya tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertegas hal ini melalui unggahan resmi pada 5 November 2025, yang menyebut:

“Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025.”

Pembayaran rapel dua bulan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan gaji reguler bulan November.

Bagaimana Mekanisme Pencairannya?

Pencairan dilakukan melalui beberapa langkah teknis:

1. Verifikasi Data ASN oleh BKN

Status ASN harus valid dan tercatat dalam database nasional.

2. Proses Penyaluran oleh Instansi

* Untuk ASN pusat, penggajian akan diproses langsung oleh Kemenkeu.
* Untuk ASN daerah, pencairan menunggu verifikasi masing-masing BPKD.

Pemerintah pusat menjamin seluruh hak kenaikan gaji ASN harus disalurkan selambat-lambatnya akhir November 2025. (lz)

 

Photo
Photo
Editor : Laila Zakiya
#Rapel #Kenaikan Gaji PNS 2025 #mekanisme #asn