Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Daftar Gapok ASN usai Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan, Lengkap dengan Mekanisme dan Tanggal Efektif Kenaikan Gaji PNS

Laila Zakiya • Minggu, 16 November 2025 | 21:12 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah gaji PNS.
Ilustrasi uang rupiah gaji PNS.

SOLOBALAPAN.COM - Pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi titik balik penting bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Regulasi ini tidak hanya mengatur kenaikan gaji pokok (gapok) PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pejabat negara, tetapi juga memastikan bahwa penyesuaian gaji dilakukan secara proporsional dan terstruktur.

Kebijakan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia menegaskan, “Perpres ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi global.”

Perpres 79/2025 juga tercantum dalam daftar quick wins prioritas pemerintah yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto. Agenda itu memuat komitmen menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), PNS, TNI/Polri dan pejabat negara.

Besaran Kenaikan dan Penyesuaian Gapok ASN

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kenaikan gaji ASN tahun 2025 bersifat proporsional, mempertimbangkan:

* golongan,
* masa kerja,
* serta tanggung jawab jabatan masing-masing.

Besaran kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gapok, belum termasuk tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja. Kebijakan ini berlaku bagi:

* PNS pusat dan daerah,
* PPPK,
* anggota TNI-Polri,
* pejabat fungsional dan struktural,
* hakim hingga anggota DPR.

Pemerintah menilai langkah ini diperlukan agar kualitas pelayanan publik meningkat serta profesi ASN kembali menarik bagi generasi muda.

Daftar Gaji Pokok Pensiunan (Acuan Kenaikan 12% PP 8/2024)

Meskipun Perpres 79/2025 menyinggung kenaikan bagi ASN aktif dan pensiunan, nominal gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu:

* Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
* Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
* Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
* Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

PT Taspen menegaskan, “Untuk saat ini, belum ada penyesuaian tambahan bagi pensiunan. Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah.”

Tanggal Efektif Kenaikan Gaji ASN 2025

Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan gaji berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan melalui rapel pada November 2025.

Konfirmasi ini dipertegas melalui pengumuman resmi Kemenkeu:

“Resmi! Gaji ASN Naik, Berlaku Oktober 2025 dan Cair Rapel November 2025.”

Rapel diberikan untuk dua bulan: Oktober dan November 2025, dan dibayarkan bersamaan dengan gaji November.

ASN daerah akan melalui verifikasi tambahan dari BPKD, namun pemerintah pusat menegaskan seluruh hak ASN harus cair selambat-lambatnya akhir November 2025.

Mekanisme Penyaluran Kenaikan dan Rapel Gaji ASN

1. Pendataan ASN oleh BKN

Status PNS dan PPPK harus valid dan tercatat dalam database resmi.

2. Penyesuaian sistem penggajian oleh Kemenkeu, BKN, serta instansi pusat/daerah.

Menkeu menyebut, “Proses penyesuaian gaji akan dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan beban keuangan mendadak pada APBN.”

3. Rapel otomatis

ASN tidak perlu mengajukan permohonan tambahan.

4. Instansi daerah

Mencairkan setelah verifikasi BPKD.

Bagaimana dengan Kenaikan Gaji Tahun 2026?

Meskipun pemerintah membuka peluang kenaikan lanjutan di tahun 2026, belum ada keputusan final.

Kepala Staf Kepresidenan, Mohammad Qodari, menegaskan:

"Meski wacana kenaikan gaji ASN jadi prioritas dan termuat dalam perpres terbaru, namun diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik untuk bisa memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk kenaikan gaji.”

Artinya, seluruh kebijakan gaji tahun 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi nasional.

Kapan Gaji Pensiunan Ikut Naik?

Berbeda dengan ASN aktif, kenaikan bagi pensiunan masih menunggu regulasi teknis.

Direktur Utama PT Taspen, A. Fachrul Rozi, memastikan Taspen siap menyalurkan begitu regulasi terbit. Rapel juga akan dikirim langsung ke rekening tanpa proses pengajuan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Kenaikan Gaji PNS 2025 #Perpres 79 Tahun 2025 #Gaji Pokok #mekanisme #asn