SOLOBALAPAN.COM - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 kembali memicu kehebohan setelah muncul kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji PNS hingga 16 persen.
Angka tersebut ramai dibagikan di media sosial dan grup percakapan, membuat banyak pegawai negeri bertanya-tanya soal kebenarannya.
Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya membantah isu tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa angka 16 persen tidak pernah diumumkan secara resmi dan tidak sesuai dengan aturan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Menkeu Purbaya: Angka 16 Persen Keliru, Perpres Mengatur Maksimal 12 Persen
Melalui penjelasan resmi, Menkeu Purbaya menyebut bahwa Perpres 79/2025 sudah dengan jelas mengatur besaran kenaikan gaji ASN tahun depan.
Meski detailnya bervariasi antar golongan, PNS bukan menerima kenaikan 16 persen seperti kabar di lapangan.
Purbaya menegaskan bahwa besaran tertinggi kenaikan gaji berada di level 12 persen untuk golongan tertentu.
Kenaikan tersebut tidak seragam, melainkan disesuaikan berdasarkan:
* golongan ruang,
* masa kerja,
* jabatan, dan
* struktur penggajian yang berlaku.
Kementerian Keuangan juga mengimbau ASN tidak mudah mempercayai kabar di luar kanal resmi pemerintah.
Rincian Kenaikan Versi Perpres 79/2025: Golongan I–IV Beda Persenannya
Berdasarkan analisis lampiran Perpres 79/2025, kenaikan gaji pokok ASN tidak diterapkan rata-rata untuk semua golongan. Justru nilainya dibedakan agar proporsional:
* Golongan I dan II: naik sekitar 8%
* Golongan III: berpotensi naik 10%
* Golongan IV: mencapai 12%
Dengan persentase tersebut, kenaikan nyata akan menyesuaikan struktur gaji yang selama ini berjalan.
Perpres ini dinilai sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan ASN di seluruh golongan secara bertahap.
Gambaran Gapok PNS Saat Ini: Dasar Perhitungan Kenaikan
Data terbaru dari peraturan teknis BKN menjadi landasan acuan sebelum kenaikan diberlakukan. Berikut kisaran gaji pokok PNS sebelum penyesuaian:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kenaikan sesuai Perpres akan mengangkat kisaran angka di atas, memberi harapan bahwa beban hidup ASN dapat lebih terjangkau di tengah tekanan ekonomi global.
Baca Juga: Ultras Garuda Indonesia Demo dan Gembok Kantor PSSI, Sumardji: Akan Kami Bahas!
Bukan Hanya Gaji Pokok: Tukin ASN Juga Dirombak
Perpres 79/2025 tak hanya mengatur soal gaji pokok. Pemerintah juga melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin).
Pembaruan ini menunjukkan dorongan agar penghargaan bagi ASN lebih relevan dengan jabatan, tanggung jawab, serta capaian kinerja.
Beberapa analis juga menyebut bahwa rapel gaji untuk periode Oktober–November 2025 berpotensi diberikan, menunggu regulasi teknis lanjutan.
Mengapa Muncul Isu Kenaikan 16 Persen?
Spekulasi bermula dari proses penyusunan regulasi di mana banyak pihak membuat asumsi tentang besaran kenaikan.
Beberapa unggahan media sosial menyebut angka 16 persen sebagai "prediksi awal". N
amun Kemenkeu memastikan angka itu tidak pernah disampaikan pemerintah.
Satu-satunya dasar yang valid adalah isi Perpres 79/2025. (lz)
Editor : Laila Zakiya