Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Lampu Hijau Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2025 Per 1 November, Kapan ASN Bisa Rasakan Gaji Ekstra?

Laila Zakiya • Senin, 10 November 2025 | 22:55 WIB
Ilustrasi  uang rupiah - Kenaikan gaji PNS dan ASN.
Ilustrasi uang rupiah - Kenaikan gaji PNS dan ASN.

SOLOBALAPAN.COM — Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji pokok resmi berlaku mulai 1 November 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamanan.

Menkeu Purbaya menyebut kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi yang masih terasa.

“Perpres Nomor 79 Tahun 2025 adalah bentuk nyata upaya pemerintah memperkuat motivasi dan profesionalisme ASN di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks,” ujar Menkeu Purbaya di Jakarta.

Naik Hingga 12 Persen, Tapi Belum Termasuk Tunjangan

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa kenaikan gaji diberikan secara proporsional, menyesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan tanggung jawab jabatan masing-masing ASN.

Besaran kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya, meskipun jumlahnya dapat berbeda antar golongan.

Angka ini belum termasuk tunjangan kinerja, jabatan, maupun tunjangan tambahan lainnya yang bisa membuat total penghasilan ASN meningkat signifikan.

Kenaikan ini juga mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, serta pejabat administrasi di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah.

Penyesuaian serupa turut diberikan kepada anggota TNI dan Polri serta pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, hingga pejabat tinggi lainnya.

Belum Semua ASN Langsung Rasakan Dampaknya

Meski Perpres telah disahkan, pemerintah masih mematangkan mekanisme teknis pelaksanaannya.

Purbaya menegaskan, koordinasi dengan Kementerian PANRB dan BKN masih berlangsung agar penyesuaian gaji dapat dilakukan secara transparan dan bertahap.

Pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan pemberian rapelan apabila terdapat selisih pembayaran sejak 1 November 2025.

“Proses penyesuaian akan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tidak membebani APBN secara mendadak,” ujar Purbaya.

Dengan demikian, ASN diperkirakan baru bisa merasakan tambahan gaji atau rapelan setelah sistem kepegawaian dan anggaran disesuaikan.

Pemerintah mengimbau agar para pegawai memastikan data kepegawaian dan SK mutasi sudah diperbarui, agar penyesuaian gaji dapat diproses tanpa hambatan.

Taspen: Gaji Pensiunan Belum Disesuaikan

Sementara itu, PT Taspen menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi baru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.

Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyebut bahwa besaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kenaikan 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Taspen menekankan bahwa belum ada surat edaran pemerintah terkait penyesuaian baru atau rapelan pensiun di tahun 2025.

Menpan RB dan BKN Masih Kaji Teknis Pelaksanaan

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS memang sudah masuk dalam agenda pembahasan lintas kementerian.

Namun, implementasinya masih membutuhkan koordinasi mendalam dengan Kementerian Keuangan.

“Perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji,” jelas Rini Widyantini.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dina Tama, juga membenarkan bahwa belum ada petunjuk teknis resmi terkait pelaksanaan kenaikan gaji ini.

Kapan ASN Bisa Rasakan Gaji Tambahan?

Menurut sumber di Kementerian Keuangan, pembayaran gaji dengan nominal baru kemungkinan baru dirasakan ASN pada Desember 2025, termasuk potensi rapelan sejak November.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberi kompensasi atas inflasi dua tahun terakhir, tetapi juga meningkatkan daya saing profesi ASN terhadap sektor swasta.

Dengan adanya lampu hijau dari Menkeu Purbaya, kini ASN di seluruh Indonesia tinggal menunggu waktu untuk benar-benar merasakan gaji ekstra pertama mereka di penghujung tahun ini. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#rapelan gaji #gaji pns #kenaikan gaji #Menkeu Purbaya #asn