Oleh: Mehilda Rosdaliva
Anggota Pusat Informasi Pembangunan Wilayah (PIPW)
LPPM Universitas Sebelas Maret
Dosen D4 Perbankan dan Keuangan Digital (PKD), Sekolah Vokasi UNS
KOLABORASI kampus dan pemerintah menjadi kunci agar data dan keuangan daerah tidak hanya terkumpul, tapi benar-benar menggerakkan kesejahteraan. Pembangunan daerah tak bisa lagi bertumpu pada intuisi politik atau kebiasaan birokrasi. Di era digital, data dan tata kelola keuangan menjadi dua wajah dari koin yang sama: bukti dan akuntabilitas. Itulah pesan utama yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pusat Informasi Pembangunan Wilayah (PIPW) LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) bersama pemerintah kabupaten/kota se-Subosukawanasraten baru-baru ini.
Dari Data ke Dana: Pembangunan Butuh Tata Kelola, Bukan Tebakan
Dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Informasi Pembangunan Wilayah (PIPW) LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, para akademisi berdialog dengan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Subosukawanasraten—terdiri dari Bapperida, Diskominfo, BRIDA, dan Baperlitbang.
Tema yang diangkat tampak sederhana: bagaimana kebijakan daerah bisa lahir dari data dan dikelola dengan akuntabilitas keuangan digital. Namun, substansinya menembus jantung persoalan ekonomi pembangunan daerah modern — bagaimana menjadikan data dan dana sebagai instrumen perubahan, bukan sekadar angka dalam laporan.
FGD ini memperlihatkan satu kenyataan mendasar: daerah bukan kekurangan data, tetapi kekurangan tata kelola data dan dana yang terintegrasi. Kita sudah pandai mengumpulkan angka, tetapi belum piawai mengubahnya menjadi arah kebijakan. Di sinilah pentingnya governance capacity — kemampuan lembaga publik mengelola informasi dan sumber daya fiskal menjadi keputusan yang efektif, berkeadilan, dan adaptif. Dalam literatur ekonomi kelembagaan, governance capacity mencakup tiga dimensi utama: institusional design, managerial competence, dan fiscal accountability (Grindle, 2017; Jones, 1984). Ketiganya menentukan sejauh mana data mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak sosial ekonomi. Tanpa kapasitas tata kelola yang memadai, data hanya berfungsi sebagai administrative compliance, bukan policy intelligence.
Studi Bank Dunia (2023) juga menegaskan bahwa 65% pemerintah daerah di Asia Tenggara menghadapi “data-rich but information-poor dilemma” — kaya data tetapi miskin kebijakan. Fenomena ini tampak nyata di banyak kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di kawasan Subosukawanasraten, di mana sistem informasi antar-OPD belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem fiskal daerah. Padahal, ketika data dan keuangan digital diolah secara terpadu—melalui digital fiscal governance dan open data platforms—pemerintah daerah dapat mempercepat siklus pengambilan keputusan berbasis bukti, meningkatkan efisiensi PAD, serta memperkuat transparansi publik. Seperti dicatat dalam riset OECD (2022), daerah yang mengadopsi integrasi data fiskal digital mampu menghemat rata-rata 14% belanja rutin dan meningkatkan efektivitas kebijakan sosial hingga 22%. Pembangunan berbasis bukti memerlukan transformasi kelembagaan dan digitalisasi fiskal secara simultan. Data yang tidak dikelola akan tetap menjadi tumpukan tabel; sementara data yang dihidupkan melalui tata kelola keuangan digital akan menjadi fondasi bagi transformasi ekonomi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Paradoks PAD: Tumbuh Angka, Tak Tumbuh Sejahtera
Dalam paparannya, Dr. Mulyanto menyoroti growth paradox atau paradoks pertumbuhan dalam konteks keuangan daerah di wilayah Soloraya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang terus meningkat dari tahun ke tahun, namun sebagian besar masih bersumber dari pajak dan retribusi yang justru membebani pelaku ekonomi kecil. Ironisnya, kenaikan PAD di beberapa daerah tidak selalu diikuti peningkatan kesejahteraan warga.“PAD naik, tapi masyarakat makin berat,” ujar salah satu peserta FGD. Fenomena ini mencerminkan ketimpangan antara pertumbuhan fiskal (fiscal growth) dan kesejahteraan sosial (social welfare) — sebuah gejala klasik dalam teori ekonomi pembangunan. Menurut Todaro & Smith (2015), pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan angka pendapatan tanpa disertai pemerataan dan peningkatan kapasitas produktif masyarakat akan melahirkan jobless growth dan welfare stagnation. Dengan kata lain, pemerintah daerah berhasil mengumpulkan lebih banyak dana, tetapi gagal mengubahnya menjadi kemakmuran riil bagi rakyat.
Maka, solusi pembangunan daerah tidak cukup berhenti pada mengejar kenaikan angka PAD, melainkan harus mengubah struktur sumber pendapatan dan cara pengelolaannya. Penguatan kelembagaan fiskal perlu diarahkan pada keuangan daerah yang inklusif dan berbasis digital, agar setiap rupiah benar-benar memberi manfaat sosial. Inovasi seperti platform pembayaran digital (e-retribusi, e-tax, e-BUMDes) bukan hanya soal efisiensi birokrasi, tetapi juga bentuk keadilan fiskal: memastikan bahwa penerimaan daerah transparan, dapat dilacak, dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil. Dengan sistem keuangan digital yang akuntabel, setiap pendapatan daerah dapat dievaluasi dampaknya terhadap kesejahteraan publik—sejalan dengan prinsip inclusive growth dalam teori pembangunan modern.
Bukti, Bukan Dugaan: Dari Data ke Kebijakan yang Berkeadilan
Dalam forum yang sama, Dr. Rutiana Dwi Wahyunengseh menegaskan pentingnya evidence-based policy (EBP) — kebijakan publik yang berangkat dari bukti, bukan dugaan. Dalam konteks ekonomi pembangunan, EBP bukan sekadar jargon akademik, melainkan kunci agar kebijakan daerah tidak hanya efisien secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial. Masalahnya, di lapangan, data masih tercecer di banyak silo institusi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyimpan datanya sendiri, dengan format dan kepentingan yang berbeda. Akibatnya, analisis fiskal dan sosial berjalan sendiri-sendiri, padahal keduanya saling berkaitan erat. Tanpa integrasi, kebijakan yang lahir kerap bersifat reaktif, tidak kontekstual, dan berumur pendek.
Di sinilah peran digitalisasi tata kelola (digital governance) menjadi krusial. Data yang dikumpulkan dengan baik harus bisa diolah menjadi insight fiskal — mulai dari analisis anggaran, pemetaan ketimpangan ekonomi, hingga proyeksi investasi daerah. Dengan pendekatan ini, kebijakan publik tidak lagi “menebak kebutuhan rakyat,” melainkan menjawabnya berdasarkan bukti. Lebih jauh, konsep EBP ini selaras dengan visi perbankan dan keuangan digital, yang menekankan efisiensi, transparansi, dan ketepatan keputusan. Pemerintah daerah yang menerapkan financial data analytics dapat memetakan potensi ekonomi desa, memperkirakan risiko fiskal, hingga menilai dampak sosial setiap program. Untuk mewujudkan EBP yang nyata, ada tiga fondasi yang harus diperkuat:
- kembagaan data yang solid, untuk mengelola, memverifikasi, dan membuka akses informasi lintas OPD.
- kapasitas analitik birokrasi, agar data bukan sekadar angka, tetapi dasar argumentasi kebijakan.
- Kemitraan riset antara kampus dan pemerintah, supaya bukti ilmiah menjadi pijakan kebijakan, bukan pelengkap laporan. Karena di era digital ini, tantangan utama bukan lagi kekurangan data, tapi bagaimana menjadikannya dasar keadilan publik.
Politik Berganti, Tapi Bukti dan Dana Harus Bertahan
Salah satu pernyataan paling jujur dalam FGD datang dari perwakilan daerah:
“Kebijakan berbasis bukti sering berhenti ketika kepala daerah berganti.”
Kalimat sederhana itu menyingkap persoalan serius dalam tata kelola pembangunan daerah — rapuhnya kontinuitas pengetahuan publik (policy continuity). Dalam praktiknya, banyak kebijakan yang terhenti bukan karena kekurangan dana, tetapi karena pergantian figur politik yang menghapus memori kelembagaan. Padahal, dalam teori ekonomi kelembagaan (institutional economics), pembangunan yang berkelanjutan hanya mungkin tumbuh di atas memori institusional, bukan pada karisma pemimpin yang temporer. Ekonom seperti Douglas North (1990) menegaskan bahwa kelembagaan — bukan sekadar individu — adalah fondasi dari pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Ketika sistem dan data publik tidak dijaga, setiap pergantian rezim seperti menekan tombol “reset” pembangunan. Akibatnya, kebijakan publik kehilangan kontinuitas, sementara masyarakat kehilangan arah.
Di sinilah peran kampus, terutama Universitas Sebelas Maret (UNS), menjadi sangat penting: bukan sekadar pengamat, tetapi penjaga pengetahuan pembangunan daerah (knowledge custodian). Melalui Pusat Informasi Pembangunan Wilayah (PIPW), universitas berfungsi sebagai jembatan antara data riset dan kebijakan publik, memastikan hasil analisis tidak berhenti di seminar, melainkan menjadi warisan kebijakan (policy legacy) bagi pemerintah berikutnya. Ke depan, perlu dibangun portal data fiskal dan sosial ekonomi terintegrasi antar-daerah, agar PAD, belanja publik, dan indikator kesejahteraan dapat dianalisis secara terbuka, lintas waktu, dan lintas pemerintahan. Dengan sistem seperti ini, kontinuitas pembangunan tidak lagi bergantung pada siapa bupati atau walikota yang berkuasa, tetapi pada kekuatan kelembagaan dan integritas data yang dijaga bersama. Sebab pada akhirnya, politik boleh berganti, tapi bukti dan dana harus bertahan — demi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Triple Helix dan Ekosistem Keuangan Digital Daerah
Dalam sesi pengantar, Dr. Lukman Hakim menegaskan arah Pusat Informasi Pembangunan Wilayah (PIPW) UNS sebagai pusat unggulan dalam mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui model triple helix — kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan perguruan tinggi. Namun, di era digital, kolaborasi ini tidak bisa berhenti pada bentuk klasiknya. Ia perlu naik kelas menjadi “digital helix.” Dalam kerangka ini, pemerintah daerah berperan membangun tata kelola fiskal digital yang transparan; dunia usaha memperluas inovasi sistem pembayaran digital dan fintech lokal; sementara perguruan tinggi memperkuat riset, data analytics, dan literasi keuangan digital bagi ASN, UMKM, serta masyarakat. Sinergi ini membentuk ekosistem keuangan digital daerah — tempat di mana kebijakan, inovasi, dan pengetahuan saling menopang.
Dalam perspektif ekonomi pembangunan modern, digitalisasi bukan sekadar alat efisiensi, tetapi motor pemerataan (inclusive growth enabler). Ketika data fiskal, sistem keuangan, dan inovasi digital bersatu, daerah tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga lebih tangguh menghadapi guncangan ekonomi global. Digitalisasi keuangan daerah — mulai dari QRIS pajak lokal, open banking untuk BUMDes, hingga analitik PAD berbasis data besar — dapat menjadi lokomotif baru pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Model digital helix ini juga menjawab tantangan klasik ekonomi daerah: kebocoran fiskal, keterbatasan akses pembiayaan UMKM, dan rendahnya akuntabilitas publik. Dengan sistem digital yang transparan, masyarakat bisa ikut mengawasi aliran dana publik; korupsi dapat ditekan, dan potensi ekonomi desa dapat tumbuh. Seperti ditegaskan dalam teori endogenous growth, inovasi dan pengetahuan lokal adalah sumber pertumbuhan yang berkelanjutan. Karena itu, digital helix bukan hanya gagasan teknologi, melainkan strategi pembangunan daerah berbasis pengetahuan — di mana data menjadi sumber daya, kolaborasi menjadi budaya, dan transparansi menjadi fondasi keadilan ekonomi.
Dari Data Collection ke Data Action
Pelajaran terpenting dari FGD PIPW 2025 adalah ini: pembangunan berbasis bukti bukan tentang banyaknya data, melainkan keberanian bertindak berdasarkan data.
Selama ini, pemerintah daerah kerap sibuk mengumpulkan data, tapi lupa menindaklanjutinya. Padahal, data yang hidup adalah data yang diterjemahkan menjadi kebijakan fiskal yang adil, keuangan daerah yang transparan, dan layanan publik yang responsif. Dalam kerangka ekonomi pembangunan modern, konsep ini dikenal sebagai transformative governance — ketika teknologi, data, dan dana bekerja bersama untuk menghasilkan keadilan sosial. Data bukan lagi sekadar laporan statistik atau lampiran proyek, tetapi instrumen perubahan yang menentukan arah kebijakan dan kesejahteraan warga.
Karena itu, pemerintah daerah perlu berani melangkah dari paradigma data collection menuju data governance. Di era digital, data adalah aset fiskal, dan governance adalah seni mengelolanya agar setiap rupiah yang tercatat membawa manfaat sosial yang terukur. Dari laporan menuju keputusan, dari angka menuju aksi — inilah inti dari pembangunan berbasis bukti yang sesungguhnya.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) PIPW 2025 ini memperlihatkan bahwa kolaborasi antara kampus dan pemerintah daerah bukan sekadar forum akademik, melainkan investasi sosial jangka panjang dalam membangun budaya kebijakan berbasis data dan tata kelola keuangan digital yang transparan. Universitas Sebelas Maret (UNS) adalah donator utama atas kegiatan ini melalui skema Penelitian Perkuatan Institusi (PPI-UNS) dengan Nomor Perjanjian Penugasan Penelitian: 369/UN27.22/PT.01.03/2025. Penelitian ini didanai oleh RKAT Universitas Sebelas Maret Tahun Anggaran 2025. FGD ini bukan sekadar ruang diskusi, melainkan fondasi menuju masa depan pembangunan daerah yang berbasis data, dikelola dengan dana yang akuntabel, dan digerakkan oleh tata kelola digital yang adil dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pembangunan tidak diukur dari seberapa sering kepala daerah berganti, atau seberapa tebal laporan disusun, melainkan dari seberapa jauh data dan dana benar-benar bekerja untuk rakyat. Dalam ekosistem baru pembangunan, bukti adalah bahasa moral pemerintahan, dan digitalisasi adalah alat keadilannya. Selama kampus, pemerintah, dan dunia usaha terus bersinergi menjaga integritas data serta mengelola keuangan publik secara transparan, maka arah pembangunan daerah akan tetap tegak — meski politik berganti, bukti dan kesejahteraan harus bertahan.
Editor : Damianus Bram