SOLOBALAPAN.COM — PT TASPEN (Persero) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di media Radar Solo berjudul “Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Terbit, Gaji ASN Dikabarkan Naik 8–12 Persen: Bagaimana dengan Gaji Pensiunan PNS?” yang terbit pada Senin, 13 Oktober 2025.
Pemberitaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan salah persepsi publik, khususnya di kalangan para pensiunan ASN dan peserta TASPEN.
Komitmen Pelayanan TASPEN: Prinsip 5T
Dalam keterangannya, TASPEN menegaskan komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta. Hal ini diwujudkan melalui penerapan prinsip 5T TASPEN, yakni:
* Tepat Administrasi
* Tepat Orang
* Tepat Waktu
* Tepat Jumlah, dan
* Tepat Tempat.
Prinsip ini menjadi landasan utama dalam memastikan seluruh layanan dan manfaat bagi peserta disalurkan dengan akurat, transparan, dan bertanggung jawab.
Belum Ada Keputusan Pemerintah Soal Kenaikan Pensiun
TASPEN juga menjelaskan, hingga hak jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi:
* Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
* Purnawirawan TNI dan Polri,
* Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat,
* Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, serta
* Janda, Duda, atau Warakawuri dari penerima tunjangan tersebut.
TASPEN merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, dengan penyesuaian yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Imbauan untuk Media dan Masyarakat
Melalui surat klarifikasinya, TASPEN juga para media, termasuk pihak redaksi Radar Solo untuk tidak kembali mempublikasikan informasi yang berpotensi menimbulkan mispersepsi publik.
Selain itu, masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap berbagai informasi yang beredar mengenai pencairan gaji atau kenaikan pensiun, terutama dari sumber yang belum terverifikasi.
Untuk memastikan keabsahan informasi, TASPEN mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui:
???? Call Center TASPEN: 1500 919
???? Website resmi: [www.taspen.co.id]
???? Media sosial resmi TASPEN
Melalui pernyataan resmi ini, TASPEN menegaskan belum adanya keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun PNS dan purnawirawan, sekaligus meneguhkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik berbasis ketepatan dan transparansi. (lz)
Editor : Laila Zakiya