SOLOBALAPAN.COM – Kabar bahagia menyelimuti jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji bagi ASN aktif.
Namun di balik euforia para abdi negara yang masih aktif, muncul pertanyaan besar: bagaimana nasib para pensiunan PNS?
ASN Aktif Bersiap Terima Tambahan Penghasilan
Sesuai isi Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Perpres ini juga disebut sebagai tahapan pertama dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, dengan fokus pada akselerasi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan ASN sebagai tulang punggung pelayanan publik.
Rencananya, kenaikan gaji mulai berlaku Oktober 2025 dan akan dicairkan secara rapel pada November 2025.
Besaran kenaikan gaji pun bervariasi, disesuaikan dengan golongan:
* Golongan I & II: naik 8%
* Golongan III: naik 10%
* Golongan IV: naik hingga 12%
Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan konsep total reward berbasis kinerja, untuk memastikan keadilan dan kompetisi sehat di lingkungan ASN.
Tapi, Pensiunan PNS Belum Kebagian
Meski begitu, kebijakan ini belum menyentuh para pensiunan PNS.
Padahal, banyak di antara mereka yang berharap kabar baik serupa—apalagi setelah adanya kenaikan terakhir pada tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, sebesar 12% untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Bahkan hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada pengumuman resmi terkait penyesuaian gaji pensiunan dari Kementerian Keuangan maupun PT Taspen, lembaga yang selama ini mengelola pembayaran pensiun.
Pemerintah menegaskan kenaikan gaji 2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, bukan untuk pegawai yang sudah pensiun.
Rencana penyesuaian tunjangan pensiunan masih dalam tahap kajian oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara.
Dengan kata lain, para pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk besaran gaji pokok yang mereka terima setiap bulannya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Berdasarkan data resmi, berikut daftar gaji pensiunan PNS 2025 sesuai golongan terakhir saat masih aktif bekerja:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Sementara itu, pemerintah masih melakukan kajian terkait kemungkinan penyesuaian baru untuk menyesuaikan dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) dan inflasi tahun berjalan.
Menghitung Beban Anggaran Negara
Kementerian Keuangan masih berhitung. Dengan jumlah ASN aktif mencapai 4,7 juta orang, pemerintah harus menyiapkan Rp178,2 triliun per tahun untuk gaji reguler.
Jika kenaikan gaji sebesar 8–12% benar-benar diterapkan, maka tambahan beban APBN diperkirakan mencapai Rp14,2 triliun.
Tak heran bila pelaksanaan penuh kebijakan ini masih menunggu kesiapan anggaran dan regulasi teknis, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap dana pensiun. (lz)
Editor : Laila Zakiya