Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Beneran Cair Bulan November 2025? ASN Tunggu Rejeki Nomplok Rapelan Kenaikan Gaji PNS usai Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Diteken

Laila Zakiya • Senin, 13 Oktober 2025 | 23:39 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah gaji PNS.
Ilustrasi uang rupiah gaji PNS.

SOLOBALAPAN.COM - Menjelang akhir tahun 2025, wacana kenaikan gaji ASN (PNS, PPPK, TNI/Polri) kembali jadi topik hangat.

Apakah benar gaji baru akan dicairkan bulan November 2025 sebagai rapelan pasca penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) 79 Tahun 2025? Simak fakta berikut ini.

Kenaikan Gaji PNS dalam Perpres 79 Tahun 2025: Apa Isi dan Maksudnya?

Program kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara resmi diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan memperbaiki kesejahteraan ASN dan menyesuaikan pendapatan mereka di tengah tantangan ekonomi.

Sebelumnya, terakhir kenaikan gaji PNS dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah periode stagnasi sejak 2019.

Dalam Perpres 79/2025, kenaikan gaji ASN dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025, dan pencairannya akan dilakukan rapel dua bulan (Oktober dan November).

Pemerintah menetapkan bahwa ASN akan menerima penyesuaian gaji yang berbeda sesuai dengan golongan dan masa kerja, serta memperkenalkan sistem total reward berbasis kinerja.

Berapa Persentase Kenaikannya?

Berikut persentase kenaikan gaji pokok ASN berdasarkan golongan, seperti tertulis dalam Perpres 79 Tahun 2025:

Golongan I & II: naik 8%
Golongan III: naik 10%
Golongan IV: naik 12%

Gaji pokok setiap golongan pun tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Contoh: Golongan I awal berada di rentang Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400, Golongan IV di rentang Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Kapan “Rejeki Nomplok” Akan Cair?

Menurut sumber, kenaikan gaji ASN akan berlaku Oktober 2025, tetapi pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025 dalam bentuk rapelan dua bulan (Oktober dan November).

Namun, meskipun Perpres telah diteken, implementasi kebijakan ini masih bergantung pada kesiapan teknis, termasuk persetujuan anggaran oleh Kementerian Keuangan dan mekanisme distribusi dari Kementerian PANRB.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif, sementara penyesuaian untuk pensiunan masih dalam tahap kajian oleh BKN dan Kemenpan RB.

“Beneran Cair Bulan November 2025?”

Ya, menurut ketentuan yang ada di Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN akan berlaku Oktober 2025, dan pencairannya direncanakan rapelan pada November 2025.

Namun, meskipun dasar hukumnya sudah jelas, realisasinya masih menunggu kesiapan teknis dan anggaran pemerintah.

Bagi ASN, ini adalah momen penting untuk bersiap: cek golongan, dokumen, dan jangan terjebak kabar yang belum diverifikasi. Rejeki memang bisa nomplok — tapi hanya kalau sistem dan regulasi jalan sesuai rencana. (lz)

Yamaha Filano.
Yamaha Filano.
Editor : Laila Zakiya
#rapelan gaji #gaji pns #gaji pppk #kenaikan gaji #gaji asn