SOLOBALAPAN.COM - Belakangan media sosial ramai membahas kabar bahwa gaji pensiunan PNS ikut naik setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang penyesuaian gaji ASN.
Banyak yang menduga, kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis berdampak pada pensiunan.
Namun, bagaimana faktanya?
Perpres 79 Tahun 2025: Fokus untuk ASN Aktif, Bukan Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenal sebagai profesi yang memiliki jaminan dana pensiun.
Saat mereka purna tugas, pemerintah tetap memberikan upah pokok bulanan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tidak terjadi.
Pemerintah hanya menetapkan kenaikan gaji bagi ASN aktif, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pejabat negara lainnya.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Artinya, meski ASN aktif menikmati penyesuaian pendapatan, pensiunan masih mengacu pada besaran gaji sesuai PP No. 8 Tahun 2024.
Cair Awal Oktober 2025, Taspen Pastikan Hak Pensiunan Aman
Meski tidak mengalami kenaikan, kabar baiknya, pencairan gaji pensiunan PNS telah dimulai sejak 1 Oktober 2025 oleh PT Taspen (Persero).
Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai golongan.
Selain itu, Taspen kini menghadirkan fitur autentikasi biometrik melalui aplikasi Andal, yang memungkinkan peserta melakukan verifikasi hanya dengan swafoto (selfie) tanpa perlu datang ke kantor cabang.
“Dengan inovasi autentikasi ini, kami ingin memastikan peserta pensiun dapat menerima hak mereka dengan lebih mudah dan nyaman,” ujar Corporate Secretary Taspen, Henra.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, yang tetap berlaku hingga Oktober 2025:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Kesimpulan: Gaji ASN Naik, Pensiunan Tetap Stabil
Jadi, apakah benar gaji pensiunan PNS ikut naik setelah Perpres 79 Tahun 2025?
Jawabannya: belum.
Kenaikan gaji tersebut hanya berlaku untuk ASN aktif, sementara gaji pensiunan masih mengikuti PP No. 8 Tahun 2024.
Namun jangan khawatir, hak pensiun tetap cair tepat waktu, bahkan kini lebih mudah diverifikasi berkat sistem digital Taspen yang semakin canggih. (lz)