Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gaji Pensiunan PNS Bakal Susul Gaji ASN? Geger Kabar Kenaikan Uang Pensiunan yang Bakal Diterima Para Mantan Abdi Negara di 2025, Benarkah?

Laila Zakiya • Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:24 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah gaji PNS.
Ilustrasi uang rupiah gaji PNS.

SOLOBALAPAN.COM - Belakangan ini, kabar soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Banyak warganet yang meyakini bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan upah pensiun bersamaan dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.

Namun, benarkah kabar tersebut?

Fakta di Balik Isu Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Faktanya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025.

Pemerintah hanya menaikkan gaji bagi ASN aktif, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja.

Proses pencairan dilakukan secara elektronik dan transparan sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024.

PT Taspen juga memastikan pencairan gaji dan tunjangan pensiun berjalan tepat waktu dan merata untuk semua golongan, dari Golongan I hingga IV.

Pemerintah mengimbau para pensiunan agar memperbarui data kepesertaan Taspen secara berkala, guna menghindari keterlambatan transfer atau perbedaan data administrasi.

Penjelasan Resmi dari Pemerintah

Menanggapi maraknya isu kenaikan gaji pensiunan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas.

Menurutnya, pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji ASN dan pensiunan, namun belum ada keputusan resmi mengenai hal itu.

“Kami masih melakukan simulasi fiskal. Setiap kebijakan kenaikan gaji harus memperhatikan keseimbangan APBN,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (7/10/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan apapun yang terkait gaji dan pensiun ASN harus melalui evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal negara.

Harapan Para Pensiunan Tetap Tinggi

Meski belum ada keputusan resmi, kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan ini tetap disambut positif.

Banyak pensiunan berharap pemerintah bisa menyesuaikan nilai pensiun seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup di akhir tahun.

Kenaikan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para pensiunan ASN yang selama puluhan tahun telah mengabdi untuk negara.

Aturan yang Berlaku: PP Nomor 8 Tahun 2024

Kenaikan gaji tahun ini hanya berlaku bagi ASN aktif, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, gaji pensiunan PNS tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penghitungan hak pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja ASN saat purna tugas.

Aturan ini menegaskan bahwa besaran gaji pensiun ditetapkan berdasarkan:

* Golongan terakhir saat pensiun (I–IV)
* Masa kerja
* Tunjangan keluarga (pasangan dan anak)
* Serta tunjangan pangan

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tunjangan Pensiunan PNS 2025: Pasangan, Anak, dan Pangan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan yang dibayarkan setiap bulan oleh PT Taspen (Persero), meliputi:

* Tunjangan pasangan (suami/istri): 10% dari gaji pokok
* Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)
* Tunjangan pangan: setara 10 kg beras atau Rp72.420 per bulan

Untuk komponen ini, pencairan dilakukan bersamaan dengan gaji pensiunan setiap bulan melalui rekening yang terdaftar di Taspen.

Meski tidak ada kenaikan, para pensiunan tetap akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

PNS Tetap Diuntungkan dengan Jaminan Pensiun

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang memiliki jaminan dana pensiun dari pemerintah.

Berbeda dengan wirausaha maupun wiraswasta, saat mereka purna tugas, para PNS akan tetap memperoleh upah pokok setiap bulan sebagai jaminan kesejahteraan.

 

Jadi, hingga saat ini tidak ada keputusan resmi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS di 2025.

Seluruh pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan sistem yang transparan dan berbasis data Taspen. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #gaji pns #Gaji pensiunan PNS #kenaikan gaji #gaji asn