Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Bulan November PNS dan Guru akan Terima Gaji Double? Perpres 79 Tahun 2025 Bikin Para ASN Tersenyum Lebar

Laila Zakiya • Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:00 WIB

 

Ilustrasi rupiah - Kenaikan gaji?
Ilustrasi rupiah - Kenaikan gaji?

SOLOBALAPAN.COM - Kabar bahagia datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Bulan November 2025 disebut-sebut bakal jadi bulan paling dinanti—karena bukan hanya gaji bulanan yang cair, tapi juga ada rapelan yang bikin saldo rekening ASN berlipat dua.

Semua ini berawal dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Regulasi ini menjadi bagian dari Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan menandai babak baru dalam peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mereka yang menjadi garda terdepan pelayanan publik — mulai dari ruang kelas hingga garis depan pertahanan.

Kapan Kenaikan Gaji ASN Mulai Berlaku?

Dalam ketentuan Perpres tersebut, kenaikan gaji PNS dan ASN mulai berlaku pada Oktober 2025, namun pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.

Artinya, bulan November nanti, ASN akan menerima pembayaran dua kali lipat, termasuk rapel gaji bulan Oktober.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Bagi para guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI-Polri dan pejabat negara, kebijakan ini terasa seperti hadiah akhir tahun yang patut dirayakan.

Pemerintah memasukkan program ini dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang menjadi prioritas nasional.

“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).

Gaji Double November: Fakta atau Sekadar Isu?

Meski kabar gaji “double” ini membuat banyak ASN tersenyum lebar, pemerintah masih memfinalisasi mekanisme pencairan.

Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan skema realokasi anggaran agar kebijakan ini dapat dijalankan tanpa menekan fiskal negara.

Namun, satu hal sudah pasti — kenaikan ini hanya berlaku untuk ASN aktif.

Bagi pensiunan PNS, harapan serupa masih harus menunggu lampu hijau dari pemerintah.

Taspen, selaku pengelola tunjangan pensiun, juga memberikan klarifikasi atas pertanyaan warganet terkait isu rapelan bagi pensiunan.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” jawab Taspen di Instagramnya.

Dengan begitu, pensiunan PNS masih akan menerima gaji reguler berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 tanpa tambahan rapelan di November 2025.

Kenaikan Gaji ASN: Langkah Strategis Pemerintah

Program kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara yang tertuang dalam Perpres 79 Tahun 2025 bukan hanya kabar gembira, tapi juga strategi pemerintah memperkuat motivasi kerja aparatur negara.

Sebelumnya, kenaikan gaji terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah sempat stagnan sejak 2019.

Kali ini, pemerintah tampak serius dalam menjaga semangat kerja ASN — sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

 

Meski masih menunggu keputusan teknis final, satu hal jelas: bulan November 2025 berpotensi menjadi bulan paling menggembirakan bagi ASN aktif.

Gaji naik, ada rapelan, dan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara semakin kuat.

Namun untuk para pensiunan, kabar gembira ini belum sepenuhnya dirasakan — meski harapan tetap terbuka jika nantinya ada pembaruan kebijakan di masa mendatang. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #prabowo subianto #gaji guru #gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji asn #pensiunan pns