Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Benarkah Kenaikan Gaji PNS dan Guru Mulai Bulan Oktober Ini? Intip Bocoran Besarannya di Sini!

Laila Zakiya • Senin, 6 Oktober 2025 | 01:42 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah gaji PNS.
Ilustrasi uang rupiah gaji PNS.

SOLOBALAPAN.COM - Menjelang akhir tahun 2025, kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) — yang mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga guru dan tenaga kesehatan — kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pegawai pemerintahan.

Isu ini muncul setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dokumen tersebut mencantumkan rencana kenaikan gaji ASN sebagai salah satu dari delapan program percepatan atau quick wins pemerintah.

Namun, benarkah gaji PNS dan guru benar-benar naik mulai Oktober ini?

Rencana Kenaikan Gaji ASN di Perpres 79 Tahun 2025

Dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah memang menempatkan kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara sebagai salah satu prioritas utama program quick wins.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus memperkuat motivasi kerja serta kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, kenaikan gaji terakhir sebesar 8 persen telah berlaku sejak Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Kini, rumor baru menyebutkan bahwa realisasi kenaikan berikutnya akan dimulai pada Oktober 2025.

Namun, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan bahwa meski rencana kenaikan gaji tercantum dalam dokumen tersebut, kebijakan itu masih berupa pemutakhiran rencana kerja, bukan keputusan final.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” jelas Qodari, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (23/9/2025).

Kementerian PANRB pun menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB.

Bocoran Skema Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025

Di sisi lain, sejumlah informasi menunjukkan bahwa kenaikan gaji ASN akan mulai diberlakukan pada Oktober 2025, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini disebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Adapun skema kenaikan gaji PNS Oktober 2025 dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I dan II: naik sebesar 8%
Golongan III: naik sebesar 10%
Golongan IV: naik sebesar 12%

Meski berlaku sejak Oktober, pencairan kenaikan gaji baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel, mencakup pembayaran tambahan untuk dua bulan sekaligus.

Namun, pensiunan PNS belum termasuk dalam kebijakan kenaikan gaji kali ini.

Hingga saat ini, pembayaran gaji pensiunan masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan terakhir sebesar 12 persen pada 1 Januari 2024.

Kementerian Keuangan dan KemenPANRB menyebutkan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan efisiensi fiskal dan keterbatasan anggaran negara.

Gaji ASN, TNI, Polri, dan Guru Saat Ini

Sambil menanti kepastian kenaikan gaji, besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Sebagai gambaran, berikut rentang gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Untuk PPPK, gaji berkisar antara Rp 1.938.500 – Rp 7.329.000 tergantung golongan.

Sementara itu, gaji TNI dan Polri diatur dalam PP Nomor 6 dan 7 Tahun 2024, dengan kisaran antara Rp 1,7 juta hingga Rp 6,4 juta, belum termasuk tunjangan kinerja yang bisa mencapai Rp 43 juta sesuai kelas jabatan.

Khusus bagi guru dan dosen, selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan profesi (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Belum Naik

Sementara itu, PT Taspen (Persero) telah mencairkan gaji pensiunan PNS untuk Oktober 2025 seperti biasa, dengan jadwal transfer setiap tanggal 1 bulan berjalan.

Namun hingga kini, belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Pemerintah masih menggunakan dasar PP Nomor 8 Tahun 2024, yang terakhir kali menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen pada awal 2024.

Berikut rentang gaji pokok pensiunan PNS Oktober 2025:

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan KemenPANRB masih terus membahas potensi kenaikan gaji untuk tahun anggaran berikutnya, yang jika terealisasi, akan berdampak pula pada peningkatan gaji pensiunan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#gaji guru #gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025