Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Gaji PNS dan Guru Naik Mulai Bulan Oktober Ini? Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya

Laila Zakiya • Senin, 6 Oktober 2025 | 00:31 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah - kapan kenaikan gaji PNS dan guru diterapkan?
Ilustrasi uang rupiah - kapan kenaikan gaji PNS dan guru diterapkan?

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang salah satu poinnya adalah kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. 

Pertanyaan besar yang muncul: apakah gaji PNS dan guru benar-benar akan naik mulai Oktober 2025?

Dan bagaimana respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap langkah tersebut?

Kapan Kenaikan Gaji Berlaku?

Kenaikan gaji ASN dikabarkan akan mulai berlaku pada Oktober 2025, tetapi pencairan dengan tarif baru akan dilakukan November 2025, dengan sistem rapel (akumulasi dari Oktober dan November). 

Persentasenya bervariasi menurut golongan:

* Golongan I dan II: naik sekitar 8%
* Golongan III: naik sekitar 10% 
* Golongan IV: kenaikan tertinggi, sekitar 12% 

Jadi, meskipun kenaikan efektif Oktober, realisasi pembayaran akan dilakukan kemudian melalui rapel.

Siapa yang Diutamakan? Guru dan ASN Strategis

Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025, disebut bahwa prioritas kenaikan gaji akan menyasar kelompok ASN tertentu: guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta unsur TNI/Polri dan pejabat negara.

Tidak semua ASN akan otomatis mendapatkan kenaikan penuh — fokus pemerataan ditujukan agar kesejahteraan ASN di lini pelayanan publik semakin memadai. 

Apa Kata Menkeu Purbaya?

Dalam berbagai liputan terkait Perpres 79/2025, disebut bahwa usulan kenaikan gaji ini juga harus diselaraskan dengan kesiapan fiskal negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perlu memastikan bahwa anggaran negara cukup untuk mendukung kenaikan gaji tersebut tanpa membebani belanja negara. 

Sampai saat ini, belum didapat pernyataan rinci dari Menkeu mengenai jadwal pencairan gaji baru atau besaran kenaikan yang pasti.

Namun, regulasi sudah menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN — termasuk PNS dan guru — adalah bagian dari program prioritas pemerintah. 

Gaji Pokok PNS & Implikasi pada Pensiunan

Sebelum kenaikan, gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Kenaikan gaji pokok ini otomatis berdampak pada perhitungan pensiun bagi PNS yang telah purna tugas, karena dasar pensiun biasanya adalah gaji pokok terakhir.

Dalam Perpres 79 tahun 2025, komitmen pemerintah menyebutkan bahwa gaji ASN — termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara — akan dinaikkan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#gaji guru #gaji pns #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji