SOLOBALAPAN.COM - Senyum lebar tengah menghiasi wajah para Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga TNI-Polri.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Regulasi ini membawa sejumlah kabar baik, terutama terkait kesejahteraan aparatur negara.
Perpres tersebut ditandatangani dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Isinya tak hanya menegaskan arah pembangunan nasional, tetapi juga memberi kepastian soal kenaikan gaji ASN dan aparatur lainnya yang sempat jadi perdebatan publik.
Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri
Perpres 79/2025 secara eksplisit menegaskan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, berbeda dengan Perpres 109/2024 sebelumnya yang tidak mencantumkannya.
Besaran kenaikan diproyeksikan bervariasi, mulai 8% hingga 12% tergantung golongan dan masa kerja.
* Golongan I & II: naik 8 persen
* Golongan III: naik 10 persen
* Golongan IV: naik 12 persen
Gaji baru akan berlaku mulai Oktober 2025, sementara pencairannya akan dirapel pada gaji November 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli ASN di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.
Kebijakan ini juga menjawab rasa kecewa PNS dan PPPK yang sebelumnya mendapati RAPBN 2026 tidak memuat rencana kenaikan gaji.
ASN Aktif Senang, Pensiunan Masih Menunggu
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Beleid ini menetapkan delapan program prioritas hasil cepat terbaik, salah satunya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Perpres tersebut, program kenaikan gaji tercatat pada poin keenam. Pemerintah menargetkan kenaikan gaji ASN yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, penyuluh, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN aktif serta mendukung produktivitas mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar di masyarakat adalah apakah kebijakan ini juga akan berdampak pada pensiunan PNS?
Pasalnya, para pensiunan menggantungkan kehidupan sehari-hari dari dana pensiun yang mereka terima setiap bulan.
PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun PNS memberikan klarifikasi.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyampaikan bahwa hingga awal Oktober 2025 belum ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.
“Halo, untuk saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis pihak Taspen.
Dengan belum adanya regulasi baru, pencairan gaji pensiunan PNS pada Oktober 2025 masih tetap mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada tambahan kenaikan meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah diteken Presiden.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS masih merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
* Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
* Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
* Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
* Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Lebih detailnya, untuk golongan terendah (Ia) pensiunan menerima Rp1,7 juta hingga Rp1,96 juta, sedangkan pensiunan tertinggi di golongan IVe bisa mencapai Rp4,95 juta per bulan.
Situasi ini menimbulkan harapan sekaligus kekecewaan di kalangan pensiunan.
Mereka berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi turunan agar kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi ASN aktif, tetapi juga dirasakan oleh pensiunan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
Delapan Program Quick Wins Perpres 79/2025
Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat delapan program hasil terbaik cepat atau quick wins dalam RKP 2025, yaitu:
1. Makan siang dan susu gratis untuk sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
3. Ketahanan pangan dengan peningkatan produktivitas lahan pertanian dan lumbung pangan nasional.
4. Pembangunan sekolah unggul di setiap kabupaten serta renovasi sekolah rusak.
5. Program kesejahteraan sosial termasuk kartu usaha dan bantuan untuk penghapusan kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.
7. Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan penyediaan rumah murah bersanitasi.
8. Pembentukan badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB sebesar 23 persen.
Penyesuaian Target Ekonomi Nasional
Selain fokus kesejahteraan, Perpres 79/2025 juga menyesuaikan target ekonomi 2025.
Pertumbuhan ekonomi ditetapkan di angka 5,3 persen, turun dari proyeksi sebelumnya 5,3–5,6 persen.
Nilai tukar rupiah dipatok di rentang Rp16 ribu – Rp16.900 per US Dollar.
Penyesuaian ini dianggap lebih realistis dan menjadi acuan bagi kebijakan fiskal, termasuk pengelolaan APBN.
PNS Full Senyum, Pensiunan Masih Harap-harap Cemas
Dengan sahnya Perpres 79/2025, para ASN kini bisa bernafas lega.
Selain kepastian kenaikan gaji, ada pula program prioritas lain yang menyentuh pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur desa.
Apalagi, khusus program kenaikan gaji ASN dan PPPK diprioritaskan kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang selama ini menjadi garda depan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, para pensiunan PNS masih menanti langkah lanjutan pemerintah. Apakah regulasi turunan segera hadir sehingga mereka juga bisa merasakan manfaat kebijakan ini, ataukah harus bersabar lebih lama? (lz)
Editor : Laila Zakiya