SOLOBALAPAN.COM – Pertanyaan mengenai berapa gaji PNS di bulan September 2025 akhirnya terjawab setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 itu membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Salah satu poin yang paling disorot publik adalah adanya kepastian kenaikan gaji yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perpres 109 Tahun 2024.
Isi dan Latar Belakang Perpres 79 Tahun 2025
Mengutip laman Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dokumen pemutakhiran RKP Tahun 2025 merupakan pemutakhiran dokumen yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP Tahun 2025.
Pemutakhiran yang dilakukan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Dokumen ini memuat pemutakhiran narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran pembangunan nasional, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, hingga proyek prioritas.
Dokumen tersebut akan menjadi instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional oleh Menteri PPN/Bappenas, menteri/lembaga, hingga pemerintah daerah.
Keterkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Dalam Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan bahwa pemutakhiran RKP 2025 merupakan tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama dari RPJMN 2025-2029.
Oleh karena itu, pemerintah menyusun 83 kegiatan prioritas utama, termasuk di dalamnya delapan program hasil terbaik cepat (quick wins) yang jadi penekanan pembangunan.
8 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins)
Terdapat delapan program yang menjadi sorotan utama dalam Perpres 79/2025, yakni:
1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) – makan siang & susu gratis di sekolah/pesantren, bantuan gizi balita & ibu hamil.
2. Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) – pemeriksaan kesehatan gratis, tuntas TBC, pembangunan RS lengkap di kabupaten.
3. Produktivitas pertanian – peningkatan lahan pertanian melalui lumbung pangan.
4. Pembangunan sekolah – sekolah unggul di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
5. Kartu kesejahteraan & kartu usaha – memperluas jangkauan untuk menghapus kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, pejabat negara – terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
7. Infrastruktur desa, BLT & rumah murah – melanjutkan pembangunan dengan fokus ke MBR, generasi muda, hingga milenial.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) – targetkan rasio penerimaan negara terhadap PDB capai 23 persen.
Mengutip Media Komunitas Perpajakan Indonesia Ortax.org, “optimalisasi penerimaan negara” yang sebelumnya hanya dicantumkan di Perpres 109/2024 kini diperjelas dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara.
Berapa Gaji PNS di September 2025?
Meski Perpres 79/2025 sudah diteken, gaji pokok PNS per September 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
* Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
* Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
* Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
* Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
PNS tetap menerima pencairan gaji pokok tepat waktu di awal Oktober 2025. Kenaikan gaji baru akan mulai berlaku dalam waktu dekat setelah mekanisme rapel diberlakukan.
Fasilitas ASN Selain Gaji Pokok
Selain gaji pokok, ASN juga masih menikmati fasilitas tambahan seperti:
* Tunjangan kinerja & tunjangan keluarga
* Cuti tahunan & cuti khusus
* Jaminan pensiun & hari tua
* Program pengembangan kompetensi serta perlindungan kerja
Dampak Kenaikan Gaji
Perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa juga membawa angin segar bagi ASN.
Presiden Prabowo secara tegas memasukkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga pejabat negara dalam delapan program quick wins.
Kebijakan ini diharapkan bukan hanya meningkatkan daya beli ASN, tetapi juga menambah motivasi kerja serta memperkuat kinerja pelayanan publik. (lz)
Editor : Laila Zakiya