Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

PNS Hujan Rejeki! Selain DIberi Kado Kenaikan Gaji dari Prabowo di September 2025 Ini, Para ASN Juga Dapat Tambahan hingga Rp814 Ribu per Bulan

Laila Zakiya • Jumat, 19 September 2025 | 20:43 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah. Gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.
Ilustrasi uang rupiah. Gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.

SOLOBALAPAN.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini benar-benar mendapat kabar gembira.

Setelah sebelumnya sempat kecewa lantaran RAPBN 2026 tidak menyertakan kenaikan gaji, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi kejutan manis.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Prabowo secara resmi menetapkan program kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK, termasuk TNI/Polri serta pejabat negara.

Kenaikan Gaji PNS di Perpres 79/2025

Dalam Perpres 79/2025 yang merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, terdapat delapan program prioritas nasional. Salah satunya adalah kenaikan gaji PNS dan PPPK.

“Naikkan gaji PNS dan PPPK serta TNI/Polri dan pejabat negara.” (Perpres 79/2025)

Program kenaikan gaji ini diprioritaskan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Tak hanya gaji pokok, Perpres ini juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan ASN dengan konsep total reward berbasis kinerja.

Artinya, sistem penggajian, penghargaan, dan manajemen kinerja ASN akan dibenahi agar lebih adil, layak, dan kompetitif.

Tambahan Rp814 Ribu dari Uang Makan

Selain kenaikan gaji, ASN juga mendapat kabar bahagia lain. Mulai 2025, PNS tertentu bisa membawa pulang tambahan hingga Rp814 ribu per bulan.

Tambahan ini bukan berasal dari gaji pokok maupun tunjangan umum, melainkan dari uang makan PNS yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

* Golongan I dan II: Rp35.000 per hari kerja
* Golongan III: Rp37.000 per hari kerja
* Golongan IV: Rp41.000 per hari kerja

Dengan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan, PNS golongan III bisa menerima:
Rp37.000 x 22 hari = Rp814.000 per bulan.

Dana ini akan dicairkan rutin bersamaan dengan gaji bulanan.

Namun ada syarat, di antaranya ASN harus aktif bekerja, tidak sedang cuti, serta hadir di hari kerja resmi.

Jika tidak masuk tanpa alasan sah, uang makan harian otomatis tidak dibayarkan.

Rejeki Berlipat untuk ASN

Kombinasi kenaikan gaji pokok melalui Perpres 79/2025 dan tambahan uang makan hingga Rp814 ribu jelas menjadi “hujan rejeki” bagi ASN.

Di tengah naiknya harga kebutuhan pokok, kebijakan ini sangat berarti.

Selain meningkatkan kesejahteraan, pemerintah juga berharap langkah ini mendorong motivasi kerja ASN agar lebih semangat melayani masyarakat.

Dengan kado kenaikan gaji dari Presiden Prabowo ditambah uang makan bulanan, PNS kini bisa sedikit lega menghadapi tekanan biaya hidup. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#prabowo #uang makan #gaji pns #kenaikan gaji #gaji asn