SOLOBALAPAN.COM – Kabar bahagia bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kini menjadi sorotan.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Perpres 79/2025 ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan, menjadi landasan kebijakan kesejahteraan ASN yang lebih adil dan kompetitif.
Kenaikan Gaji ASN Jadi Bagian dari 8 Program Quick Wins
Dalam dokumen Perpres tersebut, pemerintah merinci delapan program quick wins atau program unggulan yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Salah satu program yang paling ditunggu adalah kenaikan gaji ASN dan pejabat negara, tercantum di poin keenam:
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025.
Selain gaji pokok, kebijakan ini juga menekankan penerapan konsep total reward berbasis kinerja.
Lampiran Perpres menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN dapat diwujudkan melalui manajemen penghargaan, pengakuan prestasi, dan sistem manajemen kinerja yang terukur.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja, aparatur sipil negara dapat diberikan penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” tulis lampiran Perpres.
Latar Belakang Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji ASN terakhir dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah sempat stagnan sejak 2019.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Kini, pemerintah kembali mengambil langkah serupa dengan landasan hukum yang lebih baru, Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemutakhiran dari Perpres 109 Tahun 2024.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru dan tenaga penyuluh, adalah bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” tegas Presiden.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Sebelum kebijakan kenaikan gaji berlaku, berikut rincian gaji PNS tahun 2025 berdasarkan PP 5/2024:
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, jaminan pensiun, cuti tahunan, cuti khusus, serta fasilitas pengembangan kompetensi.
Harapan ASN dan Masyarakat
Meski persentase kenaikan gaji 2025 masih menunggu aturan teknis lebih lanjut, kebijakan ini sudah disambut antusias oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendukung guru dan tenaga penyuluh dalam mencetak generasi bangsa yang unggul.
Masyarakat berharap, selain gaji, pemerintah juga terus memperhatikan pemerataan fasilitas kerja, tunjangan, dan pengembangan kompetensi agar ASN benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan nasional. (lz)
Editor : Laila Zakiya