Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Daftar Lengkap UMK DI Yogyakarta 2025: Kota Jogja Tertinggi, Gunungkidul Tetap Jadi yang Terendah?

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:18 WIB
Ilustrasi UMK.
Ilustrasi UMK.

SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) telah secara resmi mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025.

Diumumkan adanya kenaikan serentak sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah, yang menjadi kabar gembira bagi para pekerja.

Kenaikan ini akan menjadi patokan gaji minimum bagi karyawan swasta di DI Yogyakarta untuk tahun mendatang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Rincian Lengkap UMK 2025 se-DI Yogyakarta

Berdasarkan penetapan tersebut, UMP DIY untuk tahun 2025 adalah Rp 2.264.080.

Sementara itu, berikut adalah rincian lengkap UMK untuk 5 kabupaten/kota, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:

  1. Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041

  2. Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514

  3. Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533

  4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239

  5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.330.263

Sorotan di Gunungkidul: UMK Terendah dan Profil Bupatinya

Kabupaten Gunungkidul, yang dikenal dengan julukan "Kota Gaplek", kembali menempati posisi dengan UMK terendah di DI Yogyakarta.

Di balik fakta ini, sorotan juga tertuju pada pemimpinnya, Bupati Endah Subekti Kuntariningsih.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp5,1 miliar.

Patokan Baru Upah Pekerja

Penetapan UMP dan UMK 2025 ini akan menjadi dasar hukum bagi pengupahan karyawan di seluruh DI Yogyakarta untuk tahun mendatang.

Kenaikan sebesar 6,5% ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pekerja di tengah dinamika ekonomi saat ini. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#di yogyakarta #gunungkidul #jogja #umk #2025