SOLOBALAPAN.COM - Kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS pada Agustus 2025 menjadi sorotan dan memicu harapan banyak kalangan.
Isu ini berkembang setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang gaji pensiunan resmi dirombak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan gaji pensiunan PNS telah diubah dari PP Nomor 18 Tahun 2019 menjadi PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa gaji pensiunan naik sebesar 12 persen, dan berlaku sejak tahun 2024.
Dengan demikian, gaji yang akan diterima pensiunan PNS pada Agustus 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut daftar besaran gaji pensiunan PNS per golongan menurut PP terbaru:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Gaji yang diterima oleh pensiunan PNS pada Agustus 2025 mendatang juga mengacu pada ketentuan di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Menanggapi rumor kenaikan gaji pensiunan pada Agustus 2025, PT Taspen memberikan klarifikasi resmi. Mereka menyebut belum ada PP baru yang mengatur kenaikan tambahan untuk bulan tersebut.
Kenaikan terakhir sebesar 12% sudah diterapkan sejak Januari 2024, sehingga jumlah yang diterima pada Agustus 2025 masih sama dengan bulan sebelumnya.
Taspen juga merinci batas maksimal gaji pokok sesuai golongan:
Golongan I: Maksimal Rp2.256.700
Golongan II: Maksimal Rp3.208.800
Golongan III: Maksimal Rp4.029.600
Golongan IV: Maksimal Rp4.957.100
Taspen mengingatkan bahwa sebagian pensiunan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tanda Bukti Diri (SPTB) sebelum Agustus 2025. Tujuannya adalah memastikan data valid untuk pencairan manfaat pensiun.
Beberapa kategori pensiunan yang wajib lapor SPTB:
* Pensiunan janda/duda yang mulai menerima pensiun sejak April 2025
* Janda/duda yang tidak memiliki anak tertunjang
* Duda < 70 tahun dan janda < 63 tahun
* Pensiunan yang tidak wajib lapor SPTB pada 2024
Pelaporan dapat dilakukan melalui tos.taspen.co.id atau aplikasi Taspen Otentikasi. (lz)
Editor : Laila Zakiya