Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Cair Hari Ini 1 Juli 2025, Gaji Pensiunan PNS Kini Bisa DIantarkan ke Rumah Penerima? Begini Ketentuan Terbarunya!

Laila Zakiya • Selasa, 1 Juli 2025 | 16:00 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah. Gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.
Ilustrasi uang rupiah. Gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.

SOLOBALAPAN.COM – Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia.

Mulai hari ini, 1 Juli 2025, PT Taspen resmi mencairkan gaji pokok dan tiga tunjangan untuk seluruh golongan pensiunan PNS, dari Golongan I hingga IV.

Tidak hanya itu, PT Taspen juga menerapkan kebijakan baru, yaitu opsi pengantaran gaji langsung ke rumah bagi pensiunan yang memenuhi syarat.

Lalu, berapa besaran gaji yang diterima? Siapa saja yang berhak menerima gaji pensiun yang diantar ke rumah? Berikut ulasan lengkapnya.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai Golongan (Cair 1 Juli 2025)

Pencairan gaji pensiunan kali ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Kebijakan baru ini telah disahkan Presiden Jokowi dan dirancang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan kenaikan sebesar 12 persen sejak 26 Januari 2024 hingga pencairan hari ini.

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Tiga Tunjangan yang Melekat

Bersamaan dengan gaji pokok, tiga tunjangan ini juga turut dicairkan oleh PT Taspen:

* Tunjangan Pangan: Rp72.420 per bulan, setara 10 kg beras (maksimal 4 orang per KK)
* Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 3 anak
* Tunjangan Pasangan: 10% dari gaji pokok

Gaji Pensiunan Kini Bisa Diantar ke Rumah? Ini Syaratnya!

Per 1 Juli 2025, gaji pensiunan PNS bisa diantarkan langsung ke rumah penerima, namun hanya untuk yang memenuhi kriteria tertentu.

Penyaluran gaji pensiunan PNS langsung ke rumah ini hanya berlaku untuk pensiunan lansia ataupun sakit permanen, dan mungkin tidak tersedia di semua daerah.

Syarat Gaji Pensiunan Diantar ke Rumah:

1. Terdaftar sebagai penerima aktif di bawah PT Taspen
2. Bukan penerima pensiun ganda
3. Mengajukan permohonan tertulis layanan antar ke rumah
4. Domisili berada di wilayah yang dijangkau mitra kurir Taspen
5. Tidak memiliki akses transportasi atau tinggal sendiri

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

* KTP
* Kartu Keluarga (KK)
* Fotokopi buku tabungan pensiun
* Surat pernyataan tidak mampu dari kantor pos
* Surat keterangan RT/RW terkait kondisi kesehatan
* Formulir layanan antar ke rumah dari PT Taspen

Alasan Pengantaran Gaji Bisa Dihentikan

PT Taspen berhak menghentikan layanan pengantaran gaji apabila:

* Tidak ada konfirmasi bulanan dari pensiunan
* Petugas gagal menemui penerima dalam beberapa kali kunjungan

Gaji bisa tertunda apabila pensiunan tidak bisa hadir saat petugas datang.

Kebijakan pengantaran gaji ke rumah diharapkan:

Mengurangi antrean di bank dan kantor pos
Memberi akses lebih mudah bagi pensiunan di daerah terpencil
Menjamin kenyamanan bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau sakit

 

Dengan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan per 1 Juli 2025 serta opsi antar ke rumah, pemerintah melalui PT Taspen menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada para pensiunan PNS. Pastikan seluruh syarat dan dokumen terpenuhi jika ingin memanfaatkan layanan ini. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Gaji Pensiunan PNS 2025