Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Besok 1 Juli 2025 Cair! Gaji Pensiunan PNS Apakah Alami Kenaikan? Ini Daftar Golongan dan Nominalnya

Laila Zakiya • Senin, 30 Juni 2025 | 23:09 WIB

 

Uang Rupiah. Ilustrasi uang pensiunan PNS.
Uang Rupiah. Ilustrasi uang pensiunan PNS.

SOLOBALAPAN.COM – Kabar baik untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pencairan gaji pensiun periode Juli 2025 akan dimulai pada Senin, 1 Juli 2025.

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, pertanyaan yang banyak dilontarkan adalah: apakah nominal gaji pensiun akan mengalami kenaikan di bulan Juli ini?

Berdasarkan informasi dari PT Taspen, pencairan gaji pensiunan PNS mulai 1 Juli 2025 tidak akan dilakukan melalui rekening bank untuk pensiunan yang menggunakan bank BTPN dan BWS.

Sebagai gantinya, mereka harus mengambil gaji pensiun melalui Kantor Pos.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari potensi penipuan dan memastikan bahwa dana pensiun diterima langsung oleh penerima yang sah.

Selain itu, ada opsi pengantaran gaji pensiun ke rumah bagi pensiunan yang mengalami kendala mobilitas.

Akan tetapi, gaji pensiunan PNS yang diantar ke rumah ini harus memiliki sejumlah persyaratan.

Syarat tersebut antara lain:

1. Penerima pensiun sulit untuk bepergian
2. Penerima pensiun sedang sakit keras atau berusia lanjut
3. Penerima pensiun tidak mempunyai pendamping yang bisa mewakili

Akankah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS?

Isu tentang kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 16% memang sempat ramai usai perayaan Idulfitri 2025.

Namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut.

PT Taspen (Persero) melalui kanal resminya juga menyatakan bahwa kenaikan yang berlaku masih merujuk pada kebijakan sebelumnya, yakni 12% yang ditetapkan sejak Januari 2024.

Adapun nominal gaji pensiun tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian sesuai golongan terakhir saat pensiun. Berikut sebagian besarannya:

Golongan I

Ia Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan begitu, tidak ada kenaikan tambahan untuk bulan Juli ini dan pembayaran tetap mengacu pada regulasi yang berlaku sejak awal tahun.

Pensiunan PNS yang ingin pencairan dana berjalan mulus wajib melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.

Autentikasi juga berguna bagi pensiunan yang menerima dana melalui transfer langsung ke rekening, khususnya bagi yang tidak menggunakan bank BTPN atau BWS.

Bagi yang belum melakukan autentikasi atau mengalami kendala teknis, pencairan dilakukan melalui kantor pos terdekat, atau bisa juga melalui Indomaret dan ATM tanpa kartu, selama dokumen yang dibutuhkan seperti KTP dan KARIP dibawa lengkap.

Pemerintah bersama PT Taspen menjamin bahwa seluruh hak pensiunan tetap disalurkan secara rutin setiap awal bulan, meskipun ada perbedaan teknis penyaluran di sejumlah wilayah atau bank mitra tertentu. (lz/*)

Editor : Laila Zakiya
#Gaji Pensiunan PNS 2025