SOLOBALAPAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 terhadap pedagang di platform niaga elektronik (e-commerce).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 adalah bagian dari pergeseran mekanisme.
Jika sebelumnya pajak dibayar sendiri oleh pedagang daring, kini akan dipungut oleh platform tempat mereka berjualan.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
Hanya untuk Omzet di Atas Rp 500 Juta per Tahun
Rosmauli menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet lebih dari Rp 500 juta per tahun.
UMKM dengan omzet di bawah itu tidak akan dikenakan pungutan PPh 22 sesuai aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tujuan skema baru ini, menurutnya, adalah untuk mempermudah administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menjamin keadilan perlakuan pajak antarpelaku usaha.
Tutup Celah Shadow Economy
Kebijakan ini juga dirancang untuk menutup celah shadow economy yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha online yang belum terjangkau pengawasan atau enggan mengikuti proses perpajakan.
“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” lanjut Rosmauli.
Masih Tahap Finalisasi, Respons Publik Positif
Rosmauli menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan tengah melalui proses “meaningful participation”, yakni diskusi mendalam dengan pelaku industri e-commerce, kementerian, dan lembaga terkait.
Menurutnya, respon dari para pelaku industri cukup positif, menandakan dukungan terhadap arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan sistem pajak yang lebih adil dan efisien di era digital.
“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikan secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram