Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

BSU Cair Hari Ini? Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Ditunggu-tunggu Para Karyawan hingga Honorer!

Laila Zakiya • Senin, 9 Juni 2025 | 18:15 WIB

 

Ilustrasi uang rupiah. Gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.
Ilustrasi uang rupiah. Gaji ke 13 untuk pensiunan PNS.

SOLOBALAPAN.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perhatian jutaan pekerja di Indonesia.

Pada Juni 2025 ini, pemerintah mulai menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp600 ribu, yang terdiri dari dua bulan sekaligus masing-masing Rp300 ribu per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa program ini masuk dalam salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang tengah difinalisasi pemerintah.

"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ucap Menaker Yassierli, dilansir dari Antara.

Pemerintah menargetkan penyaluran BSU dilakukan sebelum pekan kedua Juni 2025, guna membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi pasca Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).

Program ini bukanlah hal baru. BSU sudah pernah dijalankan saat pandemi COVID-19 dan dinilai sukses menjaga daya beli masyarakat, terutama di kalangan pekerja berpenghasilan rendah.

Kini, selain pekerja formal, guru honorer dan tenaga kontrak lainnya juga masuk dalam kelompok yang diprioritaskan untuk menerima bantuan ini.

"Karena tidak hanya pekerja, kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," jelasnya.

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk menerima bantuan ini, penerima harus memenuhi syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
- Bukan anggota TNI, Polri, atau PNS
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah prioritas pemerintah

Ketentuan teknisnya diatur melalui Permenaker No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian BSU.

Cara Cek BSU 2025 Lewat Situs Resmi BPJS

Penerima BSU dapat mengecek status pencairan melalui situs berikut:

1. Buka laman [bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id]
2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik *Lanjutkan*
5. Akan muncul informasi status penerima BSU

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi Kemanker di [bsu.kemnaker.go.id]. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #Jadwal Pencairan #bantuan subsidi upah (BSU)