Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Asyik! Siap-siap Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi, Bagaimana Syarat Terbarunya?

Laila Zakiya • Minggu, 25 Mei 2025 | 21:04 WIB

 

Ilustrasi meteran listrik - Pemerintah siapkan diskon tarif listrik 50 persen lagi.
Ilustrasi meteran listrik - Pemerintah siapkan diskon tarif listrik 50 persen lagi.

SOLOBALAPAN.COM - Kabar baik buat masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tarif listrik 50 persen sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan mulai 5 Juni 2025 dan berlaku selama Juni hingga Juli 2025.

Program ini menjadi salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah guna mendorong konsumsi masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi kuartal II.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita memanfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara News, Minggu (25/5/2025).

Syarat Terbaru Diskon Tarif Listrik

Jika sebelumnya diskon ini mencakup pelanggan PLN hingga daya 2.200 VA, kini diskon tarif listrik 50 persen hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Artinya, program ini lebih fokus menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA," kata Airlangga Hartarto.

Dengan skema ini, pemerintah menargetkan sekitar 79,3 juta rumah tangga di Indonesia akan menerima manfaat dari potongan tarif listrik ini.

Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif lain, di antaranya:

* Diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengendara selama masa libur sekolah.

* Potongan harga tiket transportasi seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut.

* Kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

* Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.

* Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya.

Seluruh paket ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan momentum pemulihan ekonomi nasional tetap terjaga di tengah situasi global yang penuh tantangan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#diskon tarif listrik #50 persen #bantuan sosial (bansos) #stimulus #syarat