SOLOBALAPAN.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Upah minimum UMK Kota/Kabupaten di Jawa Tengah pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari sebelumnya.
Lantas berapakah UMK di Kota Solo dengan kenaikan sebesar Rp6,5 persen tersebut?
Diketahui, UMK Kota Solo atau Surakarta pada tahun 2024 ini di angka Rp2.269.070.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, kemudian begini perhitungannya:
6.5 persen x UMP Kota Surakarta 2024
6.5 persen/100 x Rp2.269.070
= Rp2,416,559.55
Dari perhitungan tersebut, menurut kenaikan 6,5 persen, maka UMK Kota Surakarta akan jatuh di angka Rp2.416.559.
Sebelumnya, rencana kenaikan UMP awalnya hanya di angka 6 persen menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Namun pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di angka yang lebih tinggi, yakni di angka 6,5 persen.
Dengan harapan, dengan angka yang lebih tinggi, dapat mendukung daya beli pekerja dan sebagai upaya perlindungan sosial.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," ucap Presiden Prabowo di Istana Negara dalam pengumumannya yang disampaikan pada Jumat (29/11/2024) lalu.
Dari kenaikan 6,5 persen tersebut, Kota Semarang masih menjadi pemilik UMK tertinggi di Jawa Tengah dengan angka Rp3.454.826 (sudah termasuk kenaikan 6,5 persen).
Sementara itu angka terendah ada di Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp2.170.475 (sudah termasuk kenaikan 6,5 persen). (lz)
Editor : Laila Zakiya