SOLOBALAPAN.COM - Permasalahan pinjaman online saat ini tengah meresahkan masyarakat. Generasi muda dianggap rentan terjebak dalam pusaran utang pinjol maupun judi online.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Hariyanto mengatakan, pinjol dan judol saat ini merebak dan mempengaruhi kehidupan.
Banyak warga yang memanfaatkan pinjol sebagai modal bermain judi online.
"Saat ini yang merebak itu pinjol dan judol. Dimana pinjol itu trigger atau sumbernya itu dari judol juga. Pemain judol biasanya ingin kekayaan instan, sehingga memanfaatkan segala cara untuk mendapat modal termasuk lewat pinjol," kata Eko kepada awak media, Jumat (7/9).
Eko mengatakan, minimnya literasi membuat masyarakat banyak terjebak dalam lingkaran pinjol dan judol. Terlebih saat ini, judol mulai menyasar anak-anak muda atau generasi Z.
Hal itu dipengaruhi arus digital, yang membuat kawula muda banyak tergiur oleh platform pinjol.
"Anak-anak sampai remaja pasti memiliki hp, platform terkadang juga muncul. Nah mereka mengakses platform yang kaitannya dengan pinjol ataupun judol itu,” ungkap Eko.
OJK, kata Eko, turut menggalakkan literasi dan edukasi dengan menyasar sekolah maupun universitas. Termasuk memberi sanksi sektor jasa keuangan P2P (peer to peer) yang menyalahi aturan.
"Seperti dulu sempat ada universitas di Solo yang menggandeng perusahaan pinjol, OJK juga memberi sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut," ungkap Eko.
Lebih lanjut, Eko turut mengimbau, masyarakat berhati-hati pada penggunaan pinjol. Terutama pinjol ilegal, dengan memperhatikan konsep 2 L (legal dan logis).
Tercatat, sebanyak 9.180 entitas pinjol ilegal telah ditangani Satgas Pasti OJK dalam waktu lima tahun terakhir.
"Di sampin itu, jangan mudah tergiur dengan judi online. Judol itu sudah diatur oleh sistem, pasti membuat pemainnya berujung kalah dan masalah keuangan. Bicara judi, itu tidak akan membuat kita menang secara instan," tegas Eko. (ul)
Editor : Nindia Aprilia