SOLOBALAPAN.COM - Social engineering atau dikenal soceng menjadi salah satu modus penipuan yang kerap terjadi di Indonesia.
Modus ini memakai teknik manipulasi yang bersifat eksploitatif terhadap kesalahan seseorang. Orang yang kurang waspada berisiko menjadi korban dan bisa dikuras habis hartanya.
Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah mengatakan, modus kejahatan di era digital ini memang semakin berkembang.
Salah satunya ialah soceng atau rekayasana sosial. Pelaku soceng umumnya mengatasnamakan pihak tertentu untuk mengelabui korban.
"Biasanya pelaku soceng menyamar pihak lain agar terlihat meyakinkan. Sehingga mudah menipu dan mengeksploitasi korbannya,” kata Irhamsah, Kamis (5/9).
Ada berbagai model dari tindakan penipuan soceng. Contohnya phishing yang merupakan tindakan memancing pengguna atau korbannya untuk mengungkapkan informasi rahasia.
OJK, kata Irhamsah, kerap menemui pelaku soceng yang menyamar sebagai pihak bank. Pelaku menyampaikan jika ada perubahan tarif transfer bank pada para korbannya.
Ataupun terjadi insiden salah transfer ke rekening korban.
"Pelaku juga bisa jadi merekayasa tindakan transfer ke rekening korban, untuk kemudian meminta data pribadi dengan alasan mau mengambil uang yang salah transfer tersebut," imbuh Irhamsah.
Korban yang tidak berhati-hati akan mudah panik, sehingga kian mudah dikelabui pelaku. Masyarakat diharapkan untuk cermat terhadap keaslian akun yang menghubungi.
"Misal ada dana masuk jumlah besar ke rekening kita, jangan panik atau senang dulu. Bisa jadi itu upaya soceng," imbuhnya.
Menangani hal itu, korban bisa langsung melaporkan ke perusahaan terkait. Pastikan kredibilitas akun pelaku bersangkutan.
"Jika ternyata orang yang menghubungi tidak terkait dengan perusahaan. Segera ambil jumlah uang asli kita di rekening, alihkan dulu. Kemudian minta bank blokir rekening kita agar ditindaklanjuti," terang Irhamsah.
Pelaku soceng, kata Irhamsah, juga bisa jadi mengajak korban untuk berinvestasi ilegal. Dengan iming-iming keuntungan besar. Harta korban berpotensi digasak habis oleh pelaku.
Irhamsah menekankan, dalam berinvestasi pelajari instrumen yang dipilih dan perusahaan yang ingin ditanami modal. Dengan menekankan 2L, yaitu Legal dan Logis.
Selain itu, jangan mudah memberikan data pribadi kepada orang lain maupun secara publik.
"Pelaku soceng juga bisa dengan mudah melacak data pribadi kita dari akun media sosial, misal kapan tanggal lahir, nomor ktp, dan lainnya," kata Irhamsah.
"Untuk itu, berhati-hatilah dalam memakai akun media sosial. Jangab mudah menyebar data pribadi maupun percaya dengan orang lain yang meminta informasi sensitif kita," tandasnya. (ul)
Editor : Nindia Aprilia