Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Siap-siap! Bansos PKH Bakal Cair Bulan Agustus Ini, Begini Cara Cek Data Penerima Manfaat di Kemensos

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 6 Agustus 2024 | 03:24 WIB
Penerima bantuan sosial PKH.
Penerima bantuan sosial PKH.

SOLOBALAPAN.COM - Pada bulan Agustus ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Bantuan ini diberikan secara bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Program PKH telah dilaksanakan sejak tahun 2007 sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Di tingkat internasional, program serupa dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT).

Baca Juga: Waduh Bahaya! Harga Cabai di Pasar Legi Solo Tembus Rp 80 Ribu, Bikin Emak-emak Kaget! Ternyata Alami Penurunan Stok

Program ini telah terbukti efektif dalam mengatasi kemiskinan, terutama dalam menangani masalah kemiskinan kronis di berbagai negara yang menerapkannya.

Melalui PKH, keluarga miskin didorong untuk mengakses dan memanfaatkan layanan sosial dasar seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, serta pendampingan.

Program ini juga memberikan akses ke berbagai program perlindungan sosial lainnya yang bersifat komplementer dan berkelanjutan.

Bantuan sosial PKH tidak sama untuk setiap kelompok. Berikut rinciannya:

  1. Ibu hamil atau nifas: Mendapatkan Rp 750 ribu per tahap, dengan total Rp 3 juta per tahun.
  2. Anak usia dini atau balita: Mendapatkan Rp 750 ribu per tahap, dengan total Rp 3 juta per tahun.
  3. Lansia dan penyandang disabilitas: Mendapatkan Rp 600 ribu per tahap, dengan total Rp 2,4 juta per tahun.
  4. Pelajar SD, SMP, dan SMA: Mendapatkan Rp 225 ribu hingga Rp 500 ribu per tahap, tergantung pada jenjang pendidikan.

Untuk mengecek penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos), ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs web resmi di [http://cekbansos.kemensos.go.id/](http://cekbansos.kemensos.go.id/).
  2. Masukkan detail wilayah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Juga, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP.
  3. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar.
  4. Klik "cari data" untuk melihat hasilnya.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Cek Bansos.
  2. Buat akun baru dengan melengkapi data diri jika belum memiliki akun, atau langsung
  3. login dengan username dan password jika sudah memiliki akun.
  4. Pilih tab pencarian.
  5. Isi data diri dan cari nama penerima manfaat sesuai dengan wilayah yang diinput.

Sistem akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data yang dimasukkan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#cair #agustus #cara cek penerima bansos menggunakan ktp #bansos pkh #kemensos