SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah terus menggunakan program bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat pra-sejahtera atau yang membutuhkan.
Berbagai jenis bansos akan segera dicairkan pada tahun 2024, khususnya pada bulan Juli.
Salah satu yang utama adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat
Terutama bagi kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Bansos PKH akan memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta, yang akan disalurkan melalui kantor Pos dan Bank Himbara (BNI, Mandiri, BTN, BRI).
Program PKH telah dimulai sejak tahun 2007 dan terus berkomitmen untuk membantu keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Syarat utama menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) harus memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan diwajibkan untuk mematuhi beberapa kewajiban.
Termasuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan terdekat.
Program PKH membagi penyaluran bantuannya dalam empat tahap selama satu tahun. Tahap ketiga dari program ini akan berlangsung dari bulan Juli hingga September 2024.
Bantuan PKH akan memberikan Rp600.000 per tahap untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Dengan empat tahap pencairan dalam setahun, total bantuan yang diterima mencapai Rp2.400.000.
Bagi yang belum mengetahui, cara mengecek status sebagai penerima bansos atau tidak, dapat dilihat secara online hanya menggunakan NIK KTP. Berikut caranya:
1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id untuk memulai proses pengecekan.
2. Masukkan alamat lengkap penerima, termasuk Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP.
3. Masukkan nama dan pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem.
4. Ketik empat huruf kode captcha yang muncul di layar untuk keamanan.
5. Klik tombol ‘CARI DATA’ untuk melanjutkan pencarian status pencairan bansos.
Sementara itu, rincian nominal bansos PKH pada bulan Juli 2024 diantaranya:
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
2. Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp 750.000/tahap atau Rp 3.000.000/tahun
3. Pendidikan SD/Sederajat: Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun
4. Pendidikan SMP/Sederajat: Rp 375.000/tahap atau Rp 1.500.000/tahun
5. Pendidikan SMA/Sederajat: Rp 500.000/tahap atau Rp 2.000.000/tahun
6. Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun
7. Lanjut usia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2.400.000/tahun.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Serta ditetapkan sebagai penerima bansos PKH untuk tahap selanjutnya.
KPM harus memenuhi salah satu dari beberapa komponen yang telah ditetapkan, antara lain:
1. Ibu hamil
2. Balita usia 0-6 tahun
3. Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
4. Lansia
5. Penyandang disabilitas berat
6. KPM terdaftar dalam kategori ekonomi rendah yang memenuhi syarat untuk menerima bansos. KPM yang memiliki anggota keluarga dengan penghasilan di atas standar Upah
7. Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau Upah Minimum Regional (UMR) akan dianggap tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bantuan
8. Bukan merupakan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri
9. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo