Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Jadwal Resmi Pencairan Dana Bansos PKH dan PIP 2024: Keluarga Penerima Manfaat Ini Harus Tahu, Cek Disini!

Didi Agung Eko Purnomo • Sabtu, 27 Juli 2024 | 00:05 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyaksikaan proses pencairan dana bansos kepada keluarga penerima manfaat di Desa Melis, Trenggalek, Sabtu (24/12)
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyaksikaan proses pencairan dana bansos kepada keluarga penerima manfaat di Desa Melis, Trenggalek, Sabtu (24/12)

SOLOBALAPAN.COM - Bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk dukungan pemerintah.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam PKH dan memiliki anak yang bersekolah baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA.

Secara otomatis berhak mendapatkan bantuan dari PIP.

Ini karena bantuan PIP 2024 berfungsi sebagai pelengkap dari bantuan PKH.

Selain itu, keluarga penerima PKH juga berhak menerima berbagai bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan PIP

Tak hanya itu, berbagai bentuk dukungan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan mereka juga berhak diterima oleh keluarga penerima PKH.

Bantuan ini untuk masyarakat tingkat perekonomian paling rendah dan telah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada tahun 2024, bantuan PKH akan dicairkan empat kali dalam setahun, sementara PIP akan dicairkan tiga kali dalam setahun.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pencairan tahap ketiga PKH, yang mencakup periode Juli hingga September 2024.

Jadwal Pencairan PKH 2024

Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan PKH untuk tahun 2024 umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Tahap 1: Januari hingga Maret 2024
  2. Tahap 2: April hingga Juni 2024
  3. Tahap 3: Juli hingga September 2024
  4. Tahap 4: Oktober hingga Desember 2024

Sementara itu, untuk menerima bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP atau tanda pengenal lain.
  2. Termasuk dalam golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan.
  3. Tidak termasuk dalam kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  4. Tidak sedang atau belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) akan terus memberikan dukungan dalam bentuk bantuan pendidikan untuk siswa-siswa yang membutuhkan.

PIP akan disalurkan dalam tiga tahap sepanjang tahun 2024.

Tahap kedua akan berlangsung dari Mei hingga September 2024.

Sehingga pada bulan Juli dan Agustus, siswa yang memenuhi syarat akan dapat menerima bantuan pendidikan yang mereka butuhkan.

Bantuan ini mencakup berbagai kategori penerima, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga miskin.

Melalui program-program ini, diharapkan dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran dan mendukung peningkatan kualitas hidup serta pendidikan masyarakat.

Adapun rincian nominal bantuan PIP di semua jenjang pendidikan sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A

-Rp225 ribu rupiah untuk kelas VI semester genap.

-Rp450 ribu rupiah untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B

-Rp375 ribu rupiah untuk kelas IX semester genap.

-Rp750 ribu rupiah untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C

-Rp500 ribu rupiah untuk kelas XII semester genap.

-Rp1 juta rupiah untuk kelas X dan XI semester genap.

Jadwal Pencairan PIP 2024

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 akan dilakukan dalam tiga tahap untuk memastikan bantuan pendidikan dapat diterima oleh siswa secara tepat waktu.

Berikut adalah alokasi pencairan Dana PIP 2024:

Untuk menerima bantuan PIP, peserta didik harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:

  1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk peserta PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  4. Korban bencana alam.
  5. Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
  6. Mengalami gangguan fisik.
  7. Korban musibah.
  8. Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  9. Peserta di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Dengan adanya alokasi bansos yang terencana dengan baik seperti PKH, BPNT, dan PIP, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Dukungan yang tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan ini merupakan salah satu upaya penting pemerintah dalam mengurangi ketimpangan sosial

Hingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#pip #pkh #dana bansos #jadwal pencairan bansos #pencairan pkh