Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ada 2,2 Juta Konten dan 6 Ribu Rekening 7udi Online yang Diberantas Oleh Kominfo! Yuk Simak Ciri-cirinya Biar Gak Kena Tipu!

Maulida Afifa Tri Fahyani • Selasa, 23 Juli 2024 | 22:36 WIB
Ilustrasi orang yang terkena 7udi Online.
Ilustrasi orang yang terkena 7udi Online.

SOLOBALAPAN.COM - 7udi online belakangan ini bak wabah yang menjamur di kalangan masyarakat, apalagi beragam latar belakangnya yang menggegerkan.

Banyak korban jiwa akibat permainan uang ini, bahkan segala cara mereka lakukan saat kecanduan dalam bermain 7udi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) terus menindak tegas praktik 7udi online di Indonesia.

 

Hal itu dilakukan dengan memblokir jutaan konten dan rekening yang terindikasi slot 7udi.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong menyebut, sebanyak 2,2 juta website yang terindikasi 7udol telah ditakedown atau diputus akses oleh pihaknya.

"Sampai dua pekan lalu data terakhir sudah 2,2 juta konten maupun website yang kami putus aksesnya atau takedown. Selain itu, lebih dari 6 ribu rekening kami blokir, yang jumlahnya masih terus bertambah," kata Usman kepada Jawa Pos Radar Solo di sela-sela Pameran Keberagaman Museum Nusantara di Monumen Pers Nasional, Senin (22/7).

 

Usman mengaku, terus melakukan patroli siber guna mendeteksi rekening-rekening mencurigakan.

Proses pemblokiran itu, dilakukan Kominfo dengan bekerjasama pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setiap hari kami mendeteksi rekening yang mencurigakan dan mengambil langkah-langkah pemblokiran. Selanjutnya, kami laporkan kepada polisi untuk melakukan pembekuan rekening," terangnya.

Baca Juga: Wow! Angka Transaksi QRIS di Solo Capai Rp 1 Triliun, Makin Modern dan Mudahkan WIsatawan yang Mulai Beralih ke Cashless!

Usman menjelaskan, karakter rekening yang terindikasi 7udi dapat terlihat dari aktivitas yang mencurigakan, seperti jumlah dan frekuensi transaksi yang tinggi ke rekening yang sama.

"Misalnya, meskipun nominal transaksinya kecil, tapi frekuensi transfernya sangat tinggi. Ini seringkali menandakan adanya aktivitas judi online, terutama yang melibatkan masyarakat menengah ke bawah dengan taruhan di bawah Rp100 ribu," urainya.

Selain itu, terdapat pola transaksi yang mengarah ke satu rekening terpusat yang diduga sebagai rekening bandar atau perantara.

"Jika ada transaksi yang terpusat di satu rekening, ini sangat mencurigakan. Jangan-jangan itu rekening bandar perantara," ujarnya.

Lebih lanjut, Usman mengatakan, langkah-langkah tegas ini dilakukan Kominfo dengan metode deteksi yang dikembangkan oleh PPATK.

Pihaknya berharap melalui tindakan tegas ini, praktik 7udi online dapat ditekan dan diberantas secara signifikan.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman bagi masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara Kominfo, PPATK, dan kepolisian, untuk memerangi praktik ilegal ini," tukasnya. (ul)

Editor : Nindia Aprilia
#ciri-ciri #7udi Online #kominfo #rekening