Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kabar Baik untuk Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia! LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Tahap I yang Capai Rp18 Miliar

Maulida Afifa Tri Fahyani • Rabu, 14 Februari 2024 | 00:54 WIB
LPS mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia lewat Bank Mandiri cabang Slamet Riyadi Solo. (MAULIDA AFIFA/RADAR SOLO)
LPS mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia lewat Bank Mandiri cabang Slamet Riyadi Solo. (MAULIDA AFIFA/RADAR SOLO)

SOLOBALAPAN.COM - Izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM) diketahui telah dicabut OJK per 5 Februari 2024.

Kendati demikian, ada kabar baik untuk para nasabah dari BPR UMKM.

Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM).

Sebanyak Rp 18 miliar dana nasabah dicairkan secara berangsur pada tahap I pembayaran, mulai Selasa (13/2).

Dilansir dari Radar Solo, Direktur Grup Penanganan Klaim Sofyan Baihaqi kepada awak media, kemarin (13/2) memberikan keterangannya mengenai hal ini.

"Setelah proses likuidasi, tahap berikutnya selain ada pencairan aset kami juga melakukan pembayaran simpanan nasabah," jelas Sofyan.

"Kami sudah menunjuk bank pembayar yakni Bank Mandiri cabang Slamet Riyadi Solo," katanya.

Total sekitar 1.184 nasabah tercatat menerima pencairan klaim simpanan tahap I tersebut.

Sofyan mengatakan, pihaknya hanya bisa menjamin dana simpanan maksimal Rp 2 miliar.

Jaminan dana simpanan tersebut diperuntukkan untuk para nasabah yang telah memenuhi unsur 3T.

3t sendiri artinya nasabah tersebut tercatat di bank, bunga simpanan tidak melebihi yang dipersyaratkan LPS (6,75 persen), serta tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank.

"Tapi rata-rata dana nasabah BPR UMKM ini di bawah satu miliar, dan paling banyak ada yang capai Rp 2 miliar," imbuhnya.

Selain membayarkan klaim di tahap I, LPS juga akan melanjutkan pembayaran klaim tahap II bagi para nasabah yang belum memenuhi persyaratan.

Misalnya karena memiliki tanggungan kredit. Sofyan menyebut, tengah mengkaji dan meneliti data para debitur tersebut.

"Tahap pertama untuk pencairan, nasabah bisa cek di website LPS, masukkan nomor rekening nanti akan muncul apakah simpanan masing-masing layak bayar atau tidak," kata Sofyan.

"Misal ternyata di LPS tercatat Tidak Layak Bayar, jangan panik. Karena artinya kami masih melakukan pendalaman terkait kredit nasabah," sambungnya.

Lebih lanjut, Sofyan menguraikan, pencocokan data nasabah itu dilakukan selama 90 hari sejak BPR ditetapkan bangkrut.

Jika data nasabah telah terdaftar layak bayar, maka nasabah bisa langsung mendatangi BPR.

Dengan membawa buku tabungan, kartu identitas, deposito (jika ada), serta akta anggaran dasar perusahaan jika mewakili perusahaan tertentu.

"Nasabah bisa mengambil simpanannya dalam waktu 5 tahun, jadi berakhirnya nanti 4 Februari 2029," kata Sofyan.

"Kami mengharap para nasabah tidak perlu panik mendatangi ramai-ramai BPR UMKM. Akan kami kondisikan bergantian sesuai jam operasional.

"Intinya, jangan khawatir karena simpanannya tetap ada di bank," ujarnya.

Terpisah, salah seorang nasabah, Eka Nur Listyaningsih mengaku, telah mencairkan tabungan sekitar 12 juta di tahap pertama klaim tersebut.

Dia cukup menyayangkan keberadaan BPR UMKM yang bangkrut.

Meski begitu, dia mengaku tidak panik, karena mengetahui simpanannya telah dijamin LPS.

"Saya seminggu lalu, diberi tahu marketingnya kalau BPR sudah tidak beroperasi. Akhirnya saya segera mengurus klaim simpanan," katanya.

"Rencananya akan saya alihkan ke bank umum saja," pungkasnya. (ul/rei)

Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#nasabah #lps #bpr #Usaha Madani Karya Mulia