Dirjen Imigrasi Benarkan Keberangkatan Nusron Wahid ke Luar Negeri untuk Agenda Dinas

Damianus Bram • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 12:45 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)

 

SOLOBALAPAN.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham membenarkan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sempat bertolak ke Malaysia dan Singapura.

Kendati demikian, otoritas keimigrasian secara tegas membantah tuduhan yang menyebut politikus Partai Golkar tersebut melarikan diri guna menghindari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam, menegaskan bahwa kepergian sang menteri ke luar negeri pada Kamis (15/10/2026) lalu murni dalam rangka menjalankan agenda kedinasan resmi.

“Sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi ditemani oleh beberapa petugas,” ujar Hendarsam saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Belum Ada Permohonan Cekal dari KPK

Hendarsam menjelaskan, Pihaknya memantau rute keberangkatan Nusron dari Batam menuju Singapura hingga Malaysia sesuai prosedur penerbangan dinas.

Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) yang diterbitkan KPK maupun aparat penegak hukum lain atas nama Nusron Wahid.

“Sampai saat ini belum ada. Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan dari instansi terkait seperti KPK, Kejaksaan, atau Polri,” jelasnya.

Pernyataan Imigrasi ini merespons tudingan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang menduga Nusron sengaja pergi ke luar negeri bersama rombongan terbatas untuk menghindari panggilan kedua KPK.

Penyidikan Skandal Suap HGB Rp106,3 Miliar

Nama Nusron Wahid terseret dalam pusaran penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 lalu, tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP) dan beberapa pejabat teknis BPN serta pihak swasta.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik kini tengah mendalami aliran dana jumbo tersebut, termasuk menelusuri dugaan penggunaan uang suap untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid. (dam)

Editor : Damianus Bram
jemput paksa nusron wahid luar negeri imigrasi kpk